PALU – Kuasa Hukum mantan Kapolda Sulawesi Tengah Dewa Made Parsana dan salah seorang anggota Kepolisian, Mohammad Rosman, Alvando Andrew Kindangen, memberikan tanggapan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dalam perkara Nomor: 58/G/2023/PTUN.PL.
Menurut Alvando, putusan tersebut sesuai dengan fakta terungkap di persidangan, membenarkan keabsahan kepemilikan sertifikat Dewa Made Parsana, atas tanah yang disengketakan oleh warga Poboya.
Alvando menjelaskan, bahwa gugatan para penggugat tidak diterima karena tidak ada bukti dapat mendelegitimasi kepemilikan sertifikat secara sah.
“Pernyataan kuasa hukum penggugat, yang menyebut proses penerbitan sertifikat cacat administratif, tidak terbukti di persidangan,” tuturnya dalam keterangan tertulis diterima Media Alkhairaat.id, Selasa (28/11).
Selain itu, Alvando menegaskan bahwa klaim penggugat terkait penggunaan dokumen palsu tidak dapat dibuktikan, hanya didasari asumsi dan opini menyesatkan.
Kuasa hukum juga menyoroti ketidakmampuan penggugat membuktikan letak dan lokasi tanah diklaim sebagai milik mereka.
Kuasa hukum mencatat, bahwa Pengadilan menerima eksepsi tergugat dan para tergugat II intervensi mengenai legal standing para penggugat, menyatakan gugatan tidak diterima.
Pihak penggugat tidak dapat membuktikan dugaan-dugaan mereka, dan bukti diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu telah membuktikan keabsahan kepemilikan sertifikat Dewa Made Parsana.
Alvando juga merespons pernyataan pihak masyarakat yang menerima pembagian tanah dari Ketua Lembaga Adat pada 2002, menegaskan bahwa berdasakan fakta di persidangan, bukti yang diajukan penggugat hanya melalui keterangan saksi namun tidak ada bukti surat atau dokumen yang dapat menjelaskan kepemilikan penggugat.
Kuasa hukum menegaskan bahwa Penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan pembatalan sertifikat di PTUN Palu.
Terkait tuduhan yang tidak berdasar di media elektronik, Alvando menghimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia menegaskan bahwa langkah-langkah hukum akan diambil terhadap tuduhan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG