PALU – Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tadulako (Untad), Muhammad Marzuki telah menunjuk enam kuasa hukum yang akan mengawal kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya ke Polda Sulteng, beberapa waktu lalu.

Rizal Sugiarto, salah satu kuasa hukum, yang dihubungi media ini, Senin (20/09), mengatakan, sebagai langkah awal, pihaknya akan membangun koordinasi dengan penyidik, minimal bisa mendapatkan Surat Pemberitahuan Mengenai Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Sehingga kami bisa mengetahui sejauhmana perkembangan penanganannya,” kata Rizal.

Ia pun meminta kepolisian agar menindaklanjuti laporan kliennya sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, agar bisa memberikan kepastian hukum.

“Tentu sebagai kuasa hukum, kami akan mengawal proses ini,” tegasnya.

Intinya, kata dia, ketika laporan itu tidak ditindaklanjuti atau berlarut-larut, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya yang juga sesuai prosedur dan ketentuan undang-undang.

“Seperti menyurat, sehingga bisa menjadi perhatian serius dari aparat kepolisian,” ujarnya.

Diketahui, Muhammad Marzuki melaporkan pemilih akun Faceboo (FB) Nardi Multazam. Akun ini memposting status yang isinya menyatakan bahwa Muhammad Marzuki memungut sejumlah uang kepada mahasiswa yang sedang mengikuti bimbingan skripsi kepadanya.

Postingan tersebut dinilai fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga dilaporkan ke Polda Sulteng.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay