Warkah Tanah Hilang, Kuasa Hukum Said Duga Ada Indikasi Mafia Tanah di BPN

oleh -
Rukly Chahyadi

PALU- Rukly Chahyadi selaku kuasa hukum pihak tiga terkait, Said menduga adanya indikasi mafia tanah terhadap obyek sertifikat hak milik Nomor: 02608, tanggal 16 Juli 2018.

Andrew Tjoe selaku penggugat menggugat kepala kantor Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), perkara tersebut teregister nomor 18/G/2022/PTUN.PL di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Kini perkara tersebut sedang berproses dan sidang lanjutan akan berlangsung dengan agenda penyerahan tambahan bukti dan saksi para pihak di PTUN Palu, Kamis (4/8) besok.

Said melalui kuasa hukumnya, Rukly Chahyadi mengatakan, kliennya baru mengetahui hal tersebut, ketika proses persidangannya sudah sampai pada tahap pembuktian.

“Dan beberapa kejanggalan di lapangan yang kami temui, saat kami hendak meminta warkah tanah asli, yang klien kami serahkan ke Badan Pertanahan Kota Palu saat mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik,” bebernya, Rabu (3/8).

BACA JUGA :  Kapolsek Mantikulore: Hasil Curanmor untuk Narkoba Dan Judi Online

Olehnya menurutnya, pihaknya menduga adanya indikasi mafia tanah terhadap sertifikan hak milik atas tanah milik kliennya tersebut.

Hal itu, mereka dasarkan, bahwa dalam proses pembuktian pihak dari BPN Kota Palu tidak dapat menghadirkan warkah tanah asli milik kliennya, yang kliennya serahkan pada saat mengajukan permohonan sertifikat hak milik.

“Ini tentunya sangat merugikan klien kami, dan menyebabkan hilangnya kepastian hukum atas tanah yang dikuasai klien kami. Untuk itu kami menduga adanya unsur kesengajaan yang dapat menyebabkan sertifikat hak milik klien kami menjadi batal,” tuturnya.

Ia mengatakan, pada 20 Juli 2022, klien kami datang ke BPN Palu , untuk menanyakan terkait surat pangilan sebagai tiga terkait dalam sidang pembatalan sertifikat milik kliennya.

BACA JUGA :  Polres Morowali Ungkap Kasus TPPO dengan Modus Prostitusi Online

” Dan mendapatkan informasi terkait warkah tanah, klien kami di BPN Kota Palu belum ditemukan sehingga kami menduga bahwa warkah tanah asli milik klien kami telah dihilangkan,” ucapnya.

Selanjutnya, kata dia, pada tanggal 29 dan 30 juli 2022 Said mendatangi kantor kelurahan Mamboro dan kantor camat Palu Utara untuk melihat dan meminta salinan arsip dari surat penyerahan tanah dan buku register nomor surat yang menjadi salah satu dasar penerbitan sertifikat hak milik Said untuk dijadikan bukti di persidangan.

“Namun ternyata dokumen tersebut tidak dapat ditemukan atau hilang di kantor kelurahan mamboro dan kantor camat Palu Utara,” katanya.

BACA JUGA :  JPU Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Mantan Rektor Untad Palu Basir Cyio

Lalu kemudian kata dia, kliennya mendapatkan informasi bahwa di atas tanah miliknya tersebut telah terbit PBB (Pajak Bumi Bangunan) atas nama orang lain dengan NOP (Nomor Objek Pajak) yang sama namun dengan luas berbeda.

Sehingga, dia menduga hal tersebut telah direncanakan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh mafia tanah untuk mengambil alih tanah milik klien Said.

“Dengan petunjuk modus mafia tanah yang tidak terlepas dari intervensi birokrat pemerintah untuk membantu mafia tanah. Di mana dilakukan secara sistematis dan terencana salah, satunya belum ditemukannya warkah (dokumen),” katanya mengakhiri.

Sementara itu sebelumnya, saat ditanya majelis pada sidang tanggal 28 juli 2022, pihak BPN menyatakan tidak menghadirkan saksi dalam perkara tersebut.

Rep: Ikram/Edi: Nanang