PALU – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) segera mendistribusikan 300 ribu Kartu Tanda Anggota (KTA) berasuransi untuk warga Sulteng.
Peluncuran secara simbolis dilakukan di Lantai III, Sekretariat DPW Partai Perindo Sulteng, Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, Senin (03/07).
Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo, Yusuf Lakaseng, menjelaskan, Partai Perindo secara nasional menyediakan 20 juta KTA berasuransi.
“300 ribu khusus untuk Sulteng,” ucap Yusuf Lakaseng, didampingi Ketua DPW Perindo Sulteng Mahfud Masuara, Sekertaris DPW Daniel Azis Tulandi dan Bendahara DPW Vanny Flora Kotha.
Yusuf menerangkan, partai ini menjalankan politik kesejahteraan dan menjadi anggota Partai Perindo memberikan manfaat dalam bentuk asuransi kecelakaan dan asuransi kematian.
Ia menjelaskan, jika mengalami kecelakaan yang tidak menyebabkan kematian, maka pemilik KTA berhak mendapatkan Rp300 ribu. Sementara bagi yang meninggal dunia, maka ahli warisnya mendapatkan santunan senilai Rp3 juta.
“KTA ini memiliki barcode yang harus di-scan dan diregistrasi melalui aplikasi untuk menjadi pemilik sah. Pemegang kartu yang memenuhi syarat-syarat akan mendapatkan santunan sesuai dengan kondisi kecelakaan,” terangnya.
Ia berharap, kartu ini akan menjadi alat untuk memenangkan Pemilu 2024 dengan mendistribusikannya secara sistematis dan masif, serta merekrut pemilih sebagai anggota partai.
Ketua DPW Partai Perindo Sulteng, Mahfud Masuara, menyatakan, pihaknya menargetkan 300 ribu suara sah untuk memenangkan pemilihan umum mendatang.
Ia mengatakan, KTA berasuransi ini juga berfungsi sebagai deteksi dini untuk mengukur minat orang terhadap Partai Perindo, karena data pemegang KTA akan terdaftar dalam basis data pemilih partai tersebut.
“Sisi beratnya adalah mendistribusikan KTA ini kepada masyarakat. Karena jika orang tersebut sudah terdaftar di basis data base partai lain, otomatis akan ditolak,” pungkasnya.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay