PALU – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi tindak pidana tertinggi di wilayah hukum Polsek Mantikulore dibandingkan dengan kasus kriminal lainnya. Dari total 78 kasus tindak pidana tercatat sejak Januari hingga Maret 2025, sebanyak 50 kasus di antaranya merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kapolsek Mantikulore, Iptu Siti Elminawati Hasibuan, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menahan 17 orang tersangka yang masih dalam proses penyidikan.

Siti mengatakan, pada Jumat, 7 Maret 2025, terjadi kasus pencurian sepeda motor di kawasan Universitas Tadulako (Untad) 1, Tondo. Korban berinisial M kehilangan satu unit motor CRF. Pelaku berhasil diamankan adalah FD dan RM, yang kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Siti motif kejahatan dilakukan keduanya adalah faktor ekonomi. FD dan RM diketahui sering melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Bahkan, mereka juga terlibat dalam pencurian sepeda motor di Kantor Kelurahan Besusu Barat serta pencurian ponsel di beberapa wilayah Kota Palu, seperti Touwa, Veteran, Diponegoro, Basuki Rahmat, Huntap Talise, Kelurahan Mamboro, Pasar Inpres, Sisingamangaraja, dan Puebongo.

“FD merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2019 dan 2021 dengan masing-masing hukuman dua tahun penjara. Sementara itu, RM pernah divonis dua tahun penjara atas kasus serupa pada tahun 2022. Hingga kini, keduanya telah melakukan aksi pencurian di 20 lokasi kejadian perkara (TKP) di Kota Palu,” tuturnya.

Saat ini, kata Siti pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait barang hasil curian telah dijual, termasuk ponsel diduga diperjualbelikan melalui media sosial.

Siti mengatakan, Tondo tercatat sebagai wilayah dengan angka kasus curanmor tertinggi di Kota Palu. Pada Senin, dua tersangka kasus pencurian sepeda motor Fazio di wilayah tersebut, yaitu RB dan AR, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“RB dan AR diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,”katanya.

Reporter : IKRAM