PALU- Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng telah melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi pelaksanaan rekonstruksi dan rehabilitasi ruas Jalan Tompe-Dalam Kota Palu-Surumana, anggaran 2019 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Mereka dilaporkan, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi tengah, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sulawesi Tengah, PPK Wilayah II Rekonstruksi dan Rehabilitasi Ruas Jalan Tompe-Dalam Kota Palu-Surumana anggaran 2019.
Konsultan Pengawas Rekonstruksi dan Rehabilitasi Ruas Jalan Tompe-Dalam Kota Palu-Surumana 2019, Pimpinan Perusahaan PT Nindya Karya, Pimpinan Perusahaan PT Passokorang KSO.
Koordinator KRAK Sulteng, Harsono Bereki memaparkan, 2019 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sulteng telah memprogramkan Pelaksanaan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Ruas Jalan Tompe-Dalam Kota Palu-Surumana, dengan Nilai Pagu Rp 207 miliar dan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 207 miliar.
“Setelah dilakukan proses lelang Rekonstruksi dan Rehabilitasi Ruas Jalan Tompe-Dalam Kota Palu-Surumana, proyek tersebut dimenangkan oleh PT Nindya Karya (Persero) Wilayah 5 yang beralamat di Jln. Madukelang No. 28 Makassar, Sulawesi Selatan dengan nilai penawaran sebesar kurang lebih Rp 165, 6 miliar dan selisih antara nilai penawaran dengan HPS sebesar kurang lebih Rp41.4 miliar 20 persen,” paparnya.
Ia menyebutkan, PT Nindya Karya (Persero) Wilayah 5 berdasarkan urutan penawaran berada pada penawar dengan urutan ke 5 dan mengalahkan perusahaan-perusahaan sebagai berikut, PT Waskita Karya (Persero) tbk, Nilai penawaran Rp 148.1 miliar, PT. Ridlatama Bahtera Const nilai penawaran Rp155.3 miliar, PT Istaka Karya (Persero) nilai penawaran Rp158,9 miliar, PT Yasa Patria Perkasa, nilai penawaran Rp161,2 miliar dan PT Nindya Karya (Persero) nilai penawaran Rp 165.6 miliar.
“Proyek dengan jangka waktu pelaksanaan selama 450 hari kalender dilaksanakan oleh PT. Nindya Karya (Persero) – Passokorang KSO dan pelaksanaanya mulai 2 Oktober 2019 sampai dengan 19 Januari 2021 dan mengalami keterlambatan selama kurang lebih 100 hari. Sehingga diperpanjang sampai dengan 30 April 2021dan hanya dikenakan denda sebesar Rp. 202.9 juta,”urainya.
Ia menambahkan, kontrak awal proyek tersebut adalah sebesar Rp165.6 miliar – kemudian ditambah sebesar Rp57.5 miliar menjadi Rp 223.2 miliar hanya berdasarkan atas rekomendasi kunjungan lapangan Road Safety Expert-World Bank dan Subdit LKJ Direktorat PJJ dalam rangka Road Safety Improvement pada paket WINRIP di Sulteng.
Lebih lanjut ujarnya, kunjungan WINRIP Supervision Mission mengusulkan rencana pengamanan lereng ruas Ampera-Surumana. Perda Kota Palu No 4 Tahun 2015 yang mewajibkan pengantian pohon yang ditebang 1 (satu) wajib mengganti 3 (tiga) pohon. Usulan pengalihan penanganan penggantian jembatan rogo dari RR-02 ke RR-01
Kemudian sebutnya, usulan penanganan jalan akses Markas Komando (Mako) TNI Angkatan Laut berdassarkan Surat Komandan Pangkalan TNI AL Wlayah Palu, No. B/153/IV/2019 Tanggal 17 April 2019, Surat kedua No. B/195/V/2019 Tanggal 15 Mei 2019, Surat Ketiga No. B/43/I/2020 Tanggal 28 Januari 2020, Surat Keempat No. B/508/X/2020 Tanggal 06 Oktober 2020, Hal Permohonan perbaikan Dermaga TNI AL, Jalan dan Talud Abrasi Pantai akibat Tsunami
“Terhadap penambahan anggaran tersebut diatas di duga telah terjadi tumpang tindih pekerjaan seperti Talud Abrasi Pantai Akibat Tsunami, telah diprogramkan oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Sulteng, Penggantian Jembatan Rogo juga telah ditangani oleh PT. Wasco–Sarana KSO dan pergantian pohon karena Pemerintah Kota Palu juga telah menganggarkan penamana pohon di sepanjang jalan Basuki Rahmat, Diponengoro, Gajah Mada, dan Imam Bonjol,”urainya.
Ia mengatakan, dari awal pekerjaan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Ruas Jalan Tompe-Dalam Kota Palu-Surumana sudah mulai menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari, pekerjaan drainase dan pemadatan bahu jalan menggunakan material tanah untuk timbunan bahu jalan, pemasangan U ditch pada saluran drainase di seputaran Jalan Diponegoro Palu Barat terkesan asal-asalan, diduga bahwa setelah penggalian saluran drainase tidak dilakukan pemadatan, U ditch langsung dipasang tanpa pembersihan saluran.
“Sehingga air tidak mengalir dan terjadi genangan, jika terjadi hujan di sepanjang jalan Diponegoro terjadi genangan air/banjir,”tuturnya.
Lalu, pelaksanaan pekerjaan drainase berlokasi di Tondo, dan Jalan Abdurahman Saleh di duga jumlah tulangan besi tidak sesuai gambar. Pekerjaan Aspal di Jalan Abd Rahman Saleh, Jalan Basuki Rahmat, dan Jalan Diponegoro sudah mulai mengalami kerusakan di duga dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknik.Di duga kerusakan tersebut diakibatkan oleh penggunaan bahan irit aspal untuk lapis perekat sehingga kurangnya daya ikat antar lapis permukaan baru dan lapis permukaan, dan hal ini terjadi bukan hanya kebobrokan dari pihak penyedia jasa dalam pengelupasan jalan tersebut itu juga diduga karena kelalaian pengawasan dari pihak balai jalan.
“Dari kerusakan-kerusakan tersebut diduga adanya penggunaan aspal tidak sesuai, serta tidak berfungsinya drainase menjadi biang kerusakan jalan tersebut di dukung oleh penggunaan material timbunan, tidak berkualitas dan pemadatan tidak sesuai spesifikasi teknik,serta kurangnya pengawasan dari pihak-pihak terlibat dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek ini.
“Kami sangat menduga bahwa ini adalah kegagalan konstruksi diakibatkan oleh manajemen proyek amburadul berujung kepada kerugian Keuangan Negara dan untuk lebih membuktikan hal tersebut meminta kepada aparat penegak hukum lebih berwenang untuk segera melakukan penelitian dan pengujian labortorium terhadap material dan bahan yang digunakan,”pungkasnya.
Di tempat sama Kasipenkum Kejati Sulteng, Mohammad. Ronald mengatakan, laporannya sudah diserahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk dinaikan ke bagian sekretariat.
“Dilihat apakah ke Penyidikan Intel atau ke Pidsus.Kita tunggu saja, karena kita pelajari dulu dan ini tidak akan menunggu waktu lama,” pungkasnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG