PALU – Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng mendorong Kejaksaan Tinggi agar segera memperbaiki hal-hal yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan praperadilan diajukan Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai Laut (Balut), saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balut, Idhamsyah S Tompoh.
Ketua KRAK Sulteng, Abdul Salam Adam, mendesak Kejati Sulteng agar segera mengusut kembali kasus APBD-P sesuai, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Kejati agar segera melacak bukti-bukti guna pengungkapan kasus tersebut.
Sementara Kepala Divisi Investigasi & Intelijen LPPN-RI Wilayah Timur, Fadli Anang, mendukung upaya kejaksaan untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sulteng dan mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Agar pihak Kejati Sulteng lebih berhati-hati dan mengikuti prosedur dalam proses penyidikan,” pungkasnya.
Reporter: Ikram
Editor: Nanang