KRAK Sulteng Desak Kementerian PUPR Copot Kepala BPJN dan Kasatker PJN 1

oleh -
Masa aksi unjuk rasa di Kantor BPJN di Kota Palu. Foto : Ist

PALU- Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng dan Forum Pemuda Kaili (FPK) Sulawesi Tengah mendesak Kementerian PUPR segera mencopot Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) dan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) I, sebab dinilai banyak permasalahan baik tender maupun pekerjaan di lapangan.

Desakan itu disampaikan pada aksi unjuk rasa di kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (22/3) kemarin.

Koordinator KRAK Sulteng Harsono Bereki dalam pertemuan dengan Kabalai mempertanyakan tentang beberapa hal di antaranya, pekerjaan rekonstruksi jalan akses danau Lindu dimenangkan oleh perusahaan dokumen diduga bermasalah yaitu PT Sarana Multi Usaha, diduga telah memalsukan dokumennya dan tetap dimenangkan oleh BP2JK.

BACA JUGA :  JPU Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Mantan Rektor Untad Palu Basir Cyio

“Dan walaupun dokumennya palsu tidak pernah dianulir oleh Pihak BPJN,” kata Harsono.

Harsono mengunngkapkan terkait hal itu, Kabalai menyampaikan penetapan pemenang penanganan rekonstruksi jalan akses Danau Lindu, menjadi tanggung jawab kepala BP2JK.

Selanjutnya, permasalahan paket penanganan longsoran ruas Jalan Ogoamas-Tonggolobibi (MYC) ditetapkan sebagai Pemenang PT Arafah Alam Sejahtera, perusahaan telah digugurkan dengan alasan metode pelaksanaan tidak sesuai dengan BAB III, Istruksi Kepada Peserta (IKP), penyampaian data kualifikasi dan dokumen penawaran point 25.8 bagian b melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditentukan dalam LDP.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Cudy-Agusto Tempuh Jalur Hukum Ujaran Merendahkan Sangganipa

Selain itu, paket preservasi Jalan Tonggolobibi-Sabang-Tambu-Tompe dimenangkan oleh Batara Jaya Sartika, ditetapkan oleh Pokja namun dianulir oleh Pihak BPJN dan yang dimenangkan adalah PT Karya Baru Makmur penawar tertinggi urutan ke 8.

Lalu pelaksanaan rehabilitasi jembatan Sulawesi Tengah 2 CS diduga ada item pekerjaan tidak dilaksanakan dan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknik. Sehingga berpotensi merugikan Negara dan berdasarkan keterangan pelaksana dilapangan pekerjaan tersebut di biayai oleh Kasatker.

Terhadap hal-hal tersebut, ungkap Harsono lagi, Kabalai BPJN meminta mendiskusikan kembali di lain kesempatan, karena waktunya terbatas, dan sedang ada zoom dengan Irjen PUPR

BACA JUGA :  HGU PT KLS Habis, FRAS Desak BPN dan Pemda Banggai Tidak Memperpanjang Izin

Unjuk rasa ini nyaris bentrok, akibat Kepala BPJN enggan menemui masa aksi. Beruntung aparat keamanan sigap, hingga tidak terjadi bentrokan dan masa aksi diperbolehkan menemui Kepala BPJN.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG