PALU,- Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak Bupati untuk melakukan pencopotan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Rustam Sabalio, diduga merupakan mantan narapidana korupsi masih menduduki jabatan sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daerah Kabupaten Morowali.

Koordinator KRAK Sulteng Abdul Salam mengatakan, bahwa yang tersandung kasus korupsi dan putusannya sudah inkracht harusnya diberhentikan, karena berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, tentang, penegakan hukum terhadap pegawai negeri sipil dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan Surat Kesepakatan Bersama (SKB).

“Itu menjadi dasar bagi pemecatan yang dilakukan terhadap ASN, telah dijatuhi putusan telah berkekuatan hukum tetap,” kata Evan panggilan akrabnya kepada MAL Online, Jum’at ( 24/6).

Ia mengatakan, SKB tersebut juga sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018.

Dalam aturan teresbut telah ditegaskan ada empat poin PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena, melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selanjutnya, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

“Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” katanya.

Lalu, dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara, dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Hingga kata dia, menjadi tanda tanya mereka, adalah alasan Bupati Morowali yang tetap memaksakan pelantikan Rustan Sabalio sebagai Kadis PUPR.

“Sementara yang bersangkutan diduga merupakan eks narapidana tindak pidana korupsi,” kesalnya.

“Bila Bupati tidak mengambil langkah tegas alias melindungi, maka kami akan melaporkan hal ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkas Evan.

Dihubungi terpisah Bupati Morowali, Taslim mengatakan, sebelum dirinya menjadi Bupati yang bersangkutan sudah menjadi Kadis.

“Jadi sebelum saya sudah Kadis,” katanya.

Ia melihat kasus yang menerpa Kadis PUPR dilantik itu, terjadi sebelum diterbitkannya SKB Tiga Menteri tahun 2014. Sementara kasus pidananya 2010.

“Mungkin itulah menyebabkan Bupati sebelumnya tidak melakukan langkah-langkah pemberhentian itu,” ujarnya.

Ia beralasan, adanya SKB Tiga Menteri tersebut, bukan tidak mengindahkannya, tetapi ia melihat yang bersangkutan seorang pekerja.

“Mereka sudah menjalani hukuman dan bekerja. Hal itu sangat membantu Pemda Morowali,” katanya.

“Meskipun mereka yang terlibat kasus juga , sebagian sudah mengundurkan diri, semua berpulang ke masing-masing pribadi,” pungkasnya.

Reporter: Ikram/Editor: Nanang