PALU- Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengapresiasi langkah Kejati atas penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Bank Sulteng senilai Rp7 miliar di Rutan Polres Palu, Rabu (25/1) malam.
Ketiga tersangka yakni Rahmat Abdul Haris (RAH) Mantan Dirut Bank Sulteng, Bekti Haryono (Dirut PT Bina Arta Prima (BAP), Nur Amin (Mantan Kadiv Kredit Bank Sulteng). Sedangkan terhadap tersangka Asep Nurdin (AN) Komut PT BAP pemeriksaannya dijadwalkan Senin (30/1) pekan depan.
Namun lembaga konsen menyoroti penyelewengan penggunaan anggaran negara ini turut menyoroti, dan mempertanyakan mengapa dari empat tersangka, hanya tiga ditahan.
“Kenapa hanya tiga ditahan, yang satu orang kemana? Apa ada intervensi atau bekingan orang tertentu sampai tidak ditahan?” tanya Koordinator KRAK Sulteng Harsono Bareki di Palu, Kamis (26/1).
Menanggapi hal tersebut Kasipenkum Kejati Sulteng, Mohammad Ronald mengatakan, ke empat tersangka itu dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, namun satu orang tersangka Asep Nurdin (AN) Komisaris Utama (Komut) PT Bina Arta Prima (BAP) berhalangan hadir.
“Ada urusan keluarga sangat penting, sehingga tidak bisa hadir,” katanya.
Olehnya, pihaknya menjadwalkan pemanggilan ulang pada Senin (30/1) pekan depan. “Tersangka Asep Nurdin ini sudah ketiga kalinya dilakukan pemanggilan,” tandasnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG