PALU — Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan dua proyek patung raksasa di Kota Palu ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Proyek dilaporkan adalah pembangunan patung kuda dan patung garuda, yang menelan anggaran total lebih dari Rp6,6 miliar dari APBD Kota Palu.

Laporan tersebut diajukan setelah KRAK menelusuri dokumen pengadaan, menyandingkan nilai kontrak, meninjau hasil fisik pekerjaan, serta mencermati kerusakan struktural patung garuda yang kini berada di ruang publik.

“Kami melihat indikasi ketidakwajaran harga dan kegagalan mutu pekerjaan. Karena ini menggunakan uang publik, perlu penegakan hukum  transparan,” ujar Ketua Umum KRAK Sulteng Harsono Bereki, dalam keterangan tertulis diterima, Selasa.

Harsono menyebut, dokumen pengadaan menunjukkan bahwa pembangunan patung kuda dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu dengan nilai kontrak Rp5,130 miliar, sementara pembangunan patung garuda dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu dengan nilai kontrak Rp1,565 miliar.

“Kedua paket memiliki nomenklatur yang sama, yaitu Belanja Modal Barang Bercorak Kesenian Lainnya, dilaksanakan pada tahun anggaran sama, menggunakan metode e-purchasing, serta menunjuk penyedia sama, PT Jamindo Balimonak Group. Nilai kontrak pada kedua paket tercatat sama persis dengan nilai pagu, tanpa adanya selisih efisiensi. Pola ini menimbulkan pertanyaan terkait perencanaan, pengendalian anggaran, kewajaran harga, serta potensi pemecahan paket pengadaan mengingat dua paket ini dilaksanakan oleh dua dinas berbeda,” bebernya.

Selain itu menurutnya, terdapat perbedaan harga, patung dengan desain lebih rumit justru lebih murah Jika dihitung per unit, patung garuda menelan biaya Rp1,565 miliar, sedangkan patung kuda menghabiskan Rp5,130 miliar untuk dua unit atau sekitar Rp2,565 miliar per patung diluar struktur bawah sudah disiapkan oleh kontraktor lain.

Artinya, kata dia, satu patung kuda dihargai sekitar 64 persen lebih mahal dibanding patung garuda. Padahal hasil observasi lapangan menunjukkan bahwa desain patung garuda jauh lebih kompleks, dengan detail bulu berlapis, sayap terbentang, struktur cakar rumit, dan banyak sambungan logam kecil.

Sebaliknya, menurutnya lagi, patung kuda memiliki bentuk geometrik lebih sederhana dengan detail minimal, bahkan kulit logamnya tidak menutup separuh badan patung karena bagian bawah hanya berupa rangka aluminium terbuka untuk menciptakan efek visual kuda keluar dari air.

Perbedaan kompleksitas desain berbanding terbalik dengan perbedaan harga ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar penetapan kewajaran harga.

“Secara logika produksi, desain lebih rumit biasanya lebih mahal. Tapi di sini justru lebih sederhana nilainya lebih tinggi,” kata Harsono

Hal lain, bebernya, struktur penyangga utama patung kuda telah disiapkan oleh pihak lain di luar kontrak Rp5,13 miliar. Sebagian besar pekerjaan patung kuda dilakukan on-site, bukan fabrikasi penuh di workshop, metode ini lazimnya menurunkan biaya produksi dan transportasi, namun pada paket tersebut nilai kontrak tetap tinggi dan nyaris menyentuh batas pagu.

“Hal ini memunculkan dugaan tidak optimalnya analisis kewajaran harga, sebagaimana diwajibkan dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” katanya.

Hal terbesar justru datang dari kondisi patung garuda, ujar dia, dokumentasi lapangan memperlihatkan sayap sempat patah dan terkulai. Saat ini sayap patung terlihat dikencangkan dengan tali atau kabel baja, sebuah metode secara teknik dikenal sebagai perbaikan darurat sementara, bukan solusi struktur permanen.

“Kondisi tersebut memunculkan isu keselamatan publik, karena patung berada di taman kota tempat warga beraktivitas,” katanya.

Lebih lanjut kata dia, Indikasi Gagal Konstruksi dan Potensi Kerugian Negara terlihat jelas, dalam kontrak pengadaan pemerintah penyedia wajib menjamin mutu pekerjaan, terdapat masa pemeliharaan dan kegagalan struktur sebelum umur rencana menjadi tanggung jawab penyedia.

Ia menilai, kerusakan berulang pada sayap, perbaikan darurat menggunakan tali, lepasnya lapisan logam menunjukkan indikasi kegagalan mutu pekerjaan. Jika perbaikan permanen tidak dilakukan sesuai kontrak, maka belanja modal berpotensi tidak menghasilkan manfaat dan dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan daerah.

Dalam klarifikasi awal, sempat muncul alasan bahwa patung adalah karya seni sehingga nilainya tidak dapat dihitung secara teknis. Namun KRAK menilai dalih tersebut tidak dapat diterima dalam pengadaan pemerintah.

“Material, fabrikasi, transportasi, dan instalasi tetap memiliki harga pasar. Nilai seni bisa dihitung sebagai fee desain. Tidak ada alasan menghilangkan uji kewajaran harga,” kata Ketua Umum KRAK.

Berdasarkan temuan tersebut, kata dia, pihaknya secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kedua patung tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Laporan mencakup dugaan ketidakwajaran harga, dugaan pemecahan paket, dugaan kegagalan mutu pekerjaan dan potensi kerugian keuangan daerah.

Ia  meminta, Kejati segera menelusuri dokumen analisis kewajaran harga, memeriksa kontrak dan spesifikasi teknis, melakukan audit fisik lapangan dan menghitung potensi kerugian negara.

Terpisah Kasipenkum Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofian membenarkan adanya laporan KRAK Sulteng. ” Iya baru masuk laporan nya hari ini, untuk sementara surat nya masih di proses di PTSP,” kata La Ode singkat melalui whatsapp.***