PALU- Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada proses tender dan pelaksanaan proyek preservasi Jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo 2022 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Senin (20/2).
Mereka dilaporkan diantaranya, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sulteng, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sulteng, PPK Wilayah II Preservasi Jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo 2022, Konsultan Pengawas Preservasi Jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo 2022 dan Kontraktor Pelaksana PT. Widya Rahmat Karya.
Koordinator KRAK Sulteng Harsono Bereki memaparkan pada 2022 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Sulteng memprogramkan Pelaksanaan Preservasi Jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo 2022, dengan nilai pagu Rp30.9 miliar dan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Rp30.9 miliar.
“Setelah dilakukan proses lelang terhadap paket Preservasi Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) BP2JK Sulteng PT Widya Karya Jaya di tetapkan sebagai pemenang dibuktikan dengan adanya tanda 2 bintang pada informasi lelang,” paparnya.
Namun tiba-tiba sebut dia, tanda bintang menghilang. Hal ini diduga karena PT Widya Karya Jaya menggunakan dukungan peralatan diduga palsu dari PT Berkat Meriba Jaya milik Recky Wentinusa.
“Akibatnya PPK mengkonfirmasi ke Direktur PT Meriba Recky Wentinusa dan Recky mengaku tidak pernah mengeluarkan surat dukungan. Namun anehnya belakangan muncul surat bermaterai dari PT Berkat Meriba Jaya ditandatangani Direktur Utama Recki Wentinusa membenarkan adanya surat dukungan kepada PT Widya Karya Jaya,” urainya.
Lalu apa sebenarnya terjadi dalam proses tender dilakukan Pokja BP2JK Sulteng ini?
Berdasarkan informasi PT Berkat Meriba Jaya, ujar dia, telah mengeluarkan 3 surat dibuat oleh PT Berkat Meriba Jaya. Pertama surat memberi dukungan peralatan, kemudian surat kedua membantah telah memberi dukungan, kemudian surat ketiga dikirim ke PPK tembusan Pokja menyebut benar telah memberi dukungan peralatan kepada PT Widya Karya Jaya.
“Ketiganya ditandatangani oleh Pimpinan PT Berkat Meriba Jaya, Recki Wentinusa,”katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan Kepala BP2JK Sulteng Ronny Adriandi, kalau PPK menemukan dokumen diragukan tinggal memanggil kontraktor dan pemberi dukungan.
“Kalau benar tidak pernah memberi dukungan, maka PPK bisa menganulir dan pemenang cadangan kedua yang dipanggil berkontrak. ”Itulah sebabnya pokja membuat alternatif calon pemenang 1 hingga 2,”ucapnya.
Lanjut ungkapnya, terdapat 2 dukungan peralatan utama yaitu Asphalt Mixing Plant (AMP) di duga di berikan oleh PT Berkat Meriba Jaya kepada PT. Widya Rahmat Karya untuk Pelaksana paket pekerjaan Preservasi Jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga- Tinombo 2022, dan PT Gunakaraya Nusantara untuk Pelaksana Paket Preservasi Jalan Buol-Lakuan-Laulalang-Lingandan 2022, sebagai syarat dukungan persyaratan lelang.
“Karena satu alat sama digunakan untuk dua perusahaan berbeda serta lokasi berbeda dan juga produktivitas alat tersebut tidak memungkinkan untuk melaksanakan kedua pekerjaan tersebut karena jarak jauh,” urainya.
Diperkirakan jelasnya, alat tersebut berada di Kabupaten Sigi kurang lebih 640 km ke paket pekerjaan. Secara kepatutan tidak mungkin melayani kedua pekerjaan tersebut secara bersamaan. Apabila berdalih bahwa AMP tersebut dipindahkan ke salah satu lokasi pekerjaan, maka dipastikan tidak dapat digunakan oleh salah satu pekerjaan lainnya.
Olehnya menurutnya, preservasi Jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo 2022 dimenangkan dan dilaksanakan oleh PT Widya Rahmat Karya dengan Nilai penawaran Rp. 24.7 miliar serta Preservasi Jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo 2022, dilaksanakan oleh PT Widaya Rahmat Karya dengan jangka waktu pelaksanaan selama 272 hari kalender dimulai dari tanggal 31 Maret 2022 s/d 15 Nopember 2022, diduga telah terjadi pengaturan antara Pihak BPJN dan Kontraktor pelaksana dalam Penyusunan Kerangka Acuan Kerja dengan meniadakan Pekerjaan utama yaitu pekerjaan Pengaspalan dikarenakan PT Widaya Rahmat Karya tidak mendapatkan dukungan peralatan utama yaitu AMP dan lebih memfokuskan pada pekerjaan katingan, drainase dan pekerjaan box culver.
Sementara menurutnya, di ruas tersebut banyak badan dan bahu jalan berlubang dan rusak, sehingga harus dilakukan penanganan penguatan struktur badan jalan, hal ini penting karena di ruas jalan tersebut sering terjadi kecelakaan, bahkan sampai ada korban jiwa.
Selain masalah itu kata dia, diduga pelaksanaan pekerjaan Preservasi Jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo 2022 dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknik. Mulai dari penggunaan material bercampur tanah, marka jalan tidak sesuai, pekerjaan talud, dan sampai saat ini pekerjaan tersebut di duga belum selesai 100 persen.
Selanjutnya menurutnya lagi, kerusakan-kerusakan tersebut, diduga diakibatkan oleh mutu/kualitas material tidak sesuai spesifikasi teknik, karena diduga tidak dilakukan uji laboratorium dan kurangnya pengawasan dari pihak-pihak terlibat dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan proyek ini.
“Kami menduga bahwa ini adalah kegagalan konstruksi diakibatkan oleh manajemen proyek amburadul berujung kepada kerugian Keuangan Negara dan untuk lebih membuktikan hal tersebut meminta kepada aparat penegak hukum lebih berwenang untuk segera melakukan penelitian dan pengujian labortorium terhadap material digunakan,” katanya.
Sesudah itu, masa pemeliharaan menjadi alasan pembenaran bahwa proyek tersebut dianggap tidak bermasalah, walaupun kenyataannya bahwa proyek tersebut sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan. Diduga semua itu diakibatkan oleh mutu/kualitas material tidak sesuai spesifikasi teknik karena tidak dilakukan uji laboratorium dan kurangnya pengawasan dari pihak-pihak terlibat dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan proyek ini, kelalaian dan kecurangan-kecurangan ini tidak bisa hanya diatasi dengan namanya masa pemeliharaan.
“Kami menduga bahwa ini adalah kegagalan konstruksi diakibatkan oleh manajemen proyek amburadul berujung kepada kerugian Keuangan Negara dan untuk lebih membuktikan hal tersebut meminta kepada aparat penegak hukum lebih berwenang segera melakukan penelitian dan pengujian labortorium terhadap material digunakan,” pungkasnya.
Terpisah Kasipenkum Kejati Sulteng, Mohammad Ronald membenarkan telah menerima laporan dugaaan tindak pidana korupsi .
“Atas laporan itu, masih kami pelajari dan telaah untuk tindak lanjut,” ucapnya ditemui di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG