PALU- Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaporkan adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Palu 2022, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Kamis (11/5).
Laporan itu diserahkan dan diterima oleh pegawai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulteng.
Koordinator KRAK Sulteng Abdul Salam mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palu 2022, terkait pekan olahraga Provinsi (Porprov) IX di Kabupaten Banggai.
“Yang dilaporkan adalah dugaan adanya markup harga dan penyalahgunaan kewenangan,” ucap Salam usai melapor.
Ia menyebutkan, pihaknya melapor ke Kejati atas adanya informasi masyarakat masuk ke mereka (KRAK) adanya dugaan korupsi tersebut dengan total anggaran Rp6,172 miliar.
Ia mengatakan, pihaknya hanya memberi informasi adanya dugaan korupsi hibah KONI tersebut, terkait teknis bukti-bukti lain biarlah menjadi ranah Kejati Sulteng menelusuri.
“Jelas bukti dan lampiran pengeluaran itu ada,” katanya.
Ia berharap, adanya laporan ini biar ada kepastian hukum dan tidak bias di masyarakat, biarlah penyidik kejaksaan menyelidikinya.
“Kami harap Kejati usai menerima laporan ini,bisa memberikan kepastian hukum terhadap kasus dugaan dana hibah ini.Dan usai KONI Kota Palu. Selanjutnya nanti kami laporkan KONI Sulteng,” pungkasnya.
Ditemui di kantornya Jumat (12/5) Ketua KONI Kota Palu Rudy Chandra mengatakan tidak pernah melakukan markup, semua dilaksanakan sesuai aturan.
“Dan kami sudah diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng tidak ada masalah dan tidak ada temuan. Saya siap jika memang ada panggilan dari aparat penegak hukum (APK) untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG