PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan 2.236.703 orang jumlah pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Jumlah pemilih tersebut tersebar di 13 kabupaten/kota dengan sebaran 175 kecamatan dan 2017 desa/kelurahan dengan total sebanyak 9.462 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sementara itu, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 17.259, jumlah perbaikan data pemilih 23.583 jiwa.

Penetapan jumlah pemilih tersebut berlangsung dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digelar KPU Provinsi Sulteng, di salah satu hotel, di Kota Palu, Selasa (27/06).

Ketua KPU Provinsi Sulteng, Risvirenol, bersyukur karena tidak ditemukan masalah dalam penetapan DPT. Kata dia, setiap tingkatan dapat menyelesaikan permasalahan, baik itu bentuk rekomendasi, saran dan masukan dari Bawaslu.

“Kami selalu bersinergi dan koordinasi dalam penetapan DPT,” ucap Risvirenol.

Ia menyebutkan, penetapan DPT ini telah melalui tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), lalu Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

“Untuk warga pekerja di Morowali dan Morowali Utara (Morut) yang belum terdaftar, kita tetap bersurat dan berkoordinasi, khususnya dengan perusahaan-perusahaan,” katanya.

Reporter : Ikram
Editor : Rifay