KPU Sulteng Supervisi Kegiatan Klarifikasi Syarat Dukungan DPD

oleh -
Ketua KPU Provinsi Sulteng, Sahran Raden (paling tengah), saat melakukan supervise pelaksanaan klarifikasi syarat syarat dukungan bakal calon anggota DPD, di Desa Mantawa, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, beberapa waktu lalu. (FOTO: IST)

PALU – Lima komisioner KPU Provinsi Sulteng membagi tugas dalam rangka supervisi kegiatan klarifikasi syarat dukungan 26 bakal calon perseorangan atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di sejumlah kabupaten/kota.

Kegiatan ini dilakukan setelah KPU melakukan penelitian administrasi syarat dukungan DPD, selama 5 hari, sejak 27 April sampai 02 Mei 2018 lalu.

Metode klarifikasi yang dilakukan tersebut adalah menemui pendukung bakal calon dengan berbasis desa.

“Saya mendapatkan tugas di Kabupaten Banggai, sejak tanggal 5 sampai 8 Mei 2018,” kata Ketua KPU Sulteng, Sahran Raden, via pesan WhatsApp, Senin (07/05).

Kata dia, ada beberapa keadaan yang memerlukan klarifikasi selama kurun waktu tanggal 27 April sampai 10 Mei tersebut, yakni, bila ditemukan pendukung sesuai KTP elektronik atau Suket yang tidak memenuhi syarat usia yakni 17 tahun atau bukti surat nikah, maka yang pendukung dinyatakan TMS.

BACA JUGA :  Senator Diharap Perjuangkan Masyarakat, Bukan Partai Politik

“Dalam hal ditemukan pendukung memiliki status pekerjaan sebagai PNS, TNI/Polri, Kepala desa, aparat desa penyelenggara pemilu seperti KPU, PPK, PPS atau Panwas, Panwascam atau PPL, maka pendukung dinyatakan TMS dan dicoret dari dukungan,” tambahnya.

Selanjutnya, kata dia, jika pendukung ditemukan memberikan dukungan lebih dari dua calon atau terdapat kegandaan dukungan, maka dukungan hanya dihitung satu.

“Pendukung akan diklarifikasi bakal calon mana yang akan didukung, apakah calon A atau calon B. Kalau mendukung calon A, maka dukungan calon B dinyatakan TMS dan pendukung diberi Formulir F3 untuk menandatangani surat pernyataan dukungan,” jelas Sahran.

BACA JUGA :  Cucu Guru Tua Resmi Daftar DPD

Dia menambahkan, KPU kabupaten dibantu PPK dan PPS diharapkan dapat melakukan klarifikasi secara baik. Sebab, hasil klarifikasi menjadi bahan bagi KPU Provinsi Sulteng untuk memberikan status kepada calon anggota DPD, apakah memenuhi syarat dalam tahapan penelitian administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Kerja profesional dan berintegritas sangat dibutuhkan oleh PPS untuk menghasilkan penelitian administrasi dan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni verifikasi factual,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, jika dalam penelitian administrasi, masih terdapat kekurangan jumlah minimal dukungan, yakni paling sedikit 2000 KTP elektronik/Suket, maka bakal calon diberikan kesempatan untuk memperbaiki.

“Perbaikan dukungan dilakukan terhadap sejumlah kekurangan yang sudah dinyatakan TMS pada penelitian administrasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Penyerahan hasil penelitian ini dilakukan pada tanggal 11 sampai 20 Mei untuk selanjutnya diperbaiki oleh masing-masing bakal calon anggota DPD,” tutupnya. (RIFAY)