KPU Sulteng Sosialisasikan PKPU Tentang Pencalonan Legislatif

oleh -
Suasana sosialisasi PKPU tentang Pencalonan Legislatif di Aula Sekretariat KPU Sulteng, Selasa (03/06). (FOTO: IST)

PALU – Pihak KPU Provinsi Sulteng menggelar Sosialisasi PKPU Nomor: 20 tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD  Kabupaten/Kota, di Aula Sekretariat KPU, Selasa (03/07).

Sosialisasi yang dihadiri perwakilan partai politik itu dibawakan oleh Anggota KPU Sulteng, Sahran Raden dan Samsul Y Gafur.

Menurut Sahran Raden, sosialisasi itu untuk memberikan kesepahaman bagi partai politik terkait norma kebijakan dan tata cara teknis pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sulteng.

Dalam sosialisasi tersebut juga mengemuka aturan mengenai syarat bagi caleg, yakni larangan bagi mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi.

“Ini merupakan instrumen hukum bagi KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menindaklanjuti, bahwa KPU provinsi dan kabupaten/kota menolak terhadap bakal calon yang dilarang dalam PKPU,” tegasnya.

Selain itu, hal-hal lain yang disosialisasikan adalah tahapan pendaftaran atau pengajuan bakal Calon Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang dimulai pada tanggal 4 sampai 17 Juli 2018.

BACA JUGA :  Reny Lamadjido Ajak Masyarakat Manfaatkan Pasar Tradisional

“Tgl 4 sampai 16 Juli Pukul 8.00-16.00 Wita dan tanggal 17 Juli 2018 pukul 8.00 – 24.00 Wita di Kantor KPU Provinsi Sulteng,” terang Sahran.

Sementara terkait dengan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta narkoba, menurutnya mengacu pada Surat KPU Nomor 633/2018 pada angka 4 dalam Surat 633, yang intinya, sepanjang Bacalon yang telah dan akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta narkoba telah dikeluarkan oleh selain RS yang memenuhi syarat sebagaimana SE 627, maka surat keterangan tersebut dapat digunakan.

“Hal sesuai dengan ruh PKPU Nomor 20 tahun 2018 dan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” imbuhnya.

BACA JUGA :  STMIK Adhi Guna Diajak Lahirkan Inovasi Berbasis Teknologi Informatika

Sementara Anggota KPU, Syamsul Gafur menambahkan, terkait dokumen pengajuan pencalonan, yang merupakan kewajiban pokok, harus ada saat pendaftaran. Dokumen itu adalah Form model B, B1 dan B2.

“Jika terdapat keadaan dokumen ini belum lengkap, maka KPU belum dapat menerimanya dan dapat diperbaiki di masa pendaftaran. Akan tetapi terkait syarat bakal calon yang belum lengkap dan BMS dapat diperbaiki di masa perbaikan,” terangnya.

Menurutnya, jika terdapat ijazah sekolah yang berasal dari Timor-Timor yang dikeluarkan sebelum wilayah itu pisah dari Indonesia, maka legalisir ijazahnya dapat dilakukan di tempat domisili pemohon, sesuai Permen 29 tahun 2014.

“Pencantuman nama dalam surat pengajuan bakal calon harus sesuai dengan nama yang tertulis di KTPe. Pengajuan calon juga dapat mencatumkan gelar akademik (dibuktikan dengan FC Legalisir asli Ijazah) dan dimuat dalam Form Model BB2 Riwayat Hidup,” tambahnya.

BACA JUGA :  Komisi I DPRD Sulteng Tinjau Kesiapan DOB Tompotika

Selanjutnya, Surat Keputusan Pemberhentian bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, PNS, TNI, Polri, pimpinan dan pegawai BUMN, BUMD, BUMDesa, dan Anggota DPR/DPRD yang dicalonkan dari Parpol lain (bukan dari parpol pemilu terakhir), maka keputusan pemberhetiannya disampaikan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota, satu hari sebelum penetapan DCT (Daftar Calon Tetap).

“Saat pendaftaran, yang bersangkutan hanya memasukan surat pernyataan pengunduran diri, surat keterangan pengunduran diri sedang diproses oleh instansi yang berwenang dan tanda terima surat pengajuan pengunduran dirinya sedang diproses,” terangnya.

Terkait sosialisasi tersebut, bagi parpol yang belum merasa jelas, maka disarankan untuk berkordinasi dan berkonsultasi ke KPU Provinsi Sulteng. (RIFAY)