PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada 16 partai politik, 21 calon DPD dan dua tim kampanye pasangan calon presiden (capres)/calon wakil presiden (cawapres).
Penyerahan APK itu dirangkai dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyerahan Alat Kampanye Difasilitasi KPU Sulteng dan Evaluasi Pemilu 2019 di Sulawesi Tengah, di aula KPU Sulteng, Senin (10/12).
APK yang diserahkan tersebut berupa baliho, yakni untuk partai politik sebanyak 11 buah, calon DPD masing-masing lima buah dan pasangan capres/cawapres masing-masing 16 buah.
Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulteng, Sahran Raden, mengatakan, ada keterlambatan proses pengadaan APK karena adanya bencana alam, tsunami dan likuifaksi di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala, 28 September 2018 lalu
Menurut Sahran, pengadaan baliho partai politik, calon DPD dan capres/cawapres itu didanai oleh KPU, tetapi peserta Pemilu bertanggung jawab untuk pemasangannya.
Hasil dan desain materi APK, bahwa ukuran diseragamkan, yakni 4×5 meter dan sesuai keputusan dibuat secara horizontal. Materinya sendiri sesuai PKPU, baik gambar calon, nomor urut calon, urut partai, visi misi, dan citra diri tokoh yang melekat pada calon serta daftar caleg.
Sahran juga menyampaikan larangan pemasangan logo KPU dan Bawaslu pada APK pada ilustrasi surat suara yang diproduksi sendiri oleh partai maupun caleg. Untuk logo partai politik, silakan untuk dipasang pada ilustrasi surat suara.
Sahran menyebutkan adanya rekomendasi dari Bawaslu terkait pemasangan logo di APK dan sudah terlanjur beredar agar ditutup tanpa menghilangkan nilai estetikanya.
Dalam rakor itu juga dipaparkan terkait tata cara beriklan di media cetak, elektronik dan penyiaran serta sosial media.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri Pimpinan Bawaslu Sulteng, Sutarmin Ahmad, dua anggota KPU lainnya, Syamsul Y Gafur dan Halimah. (RIFAY)