PALU – Penyebaran informasi dinilai menjadi salah satu indikator penentu dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk itulah, kehumasan memiliki peran strategis sebaga jembatan penyambung informasi kepada masyarakat, khususnya kepada pemilih dan peserta pemilu dan seluruh pihak yang berkepentingan dengan isu-isu kepemiluan.

Hal ini dikatakan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr Nisbah saat membuka kegiatan Sosialisasi Tatap Muka Pengembangan Kehumasan dengan tema “Humas sebagai Jembatan Informasi Kepemiluan”, di salah satu cafe, di Kota Palu, Rabu (07/09).

“Maka peran-peran kehumasan inilah yang kami kuatkan hari ini agar bagaimana informasi tahapan kegiatan kepemiluan bisa selalu disampaikan kepada publik secara berkesinambungan,” jelas Nisbah.

Menurutnya, penyebaran informasi juga menjadi sarana edukasi dan literasi, sekaligus untuk menyamakan persepsi masyarakat tentang bagaimana pelaksanaan pemilu itu dikelola dan kegiatan apa saja yang sudah dilaksanakan selama tahapan pemilu.

“Kegiatan kehumasan ini setidaknya dapat membangun kepercayaan masyarakat akan kualitas informasi yang ada di lingkup KPU,” terangnya.

Kata dia, pentingnya kehumasan dalam mengelola seluruh informasi, diharapkan bisa mendapatkan respon dari masyarakat.

Ia mencontohkan beberapa tahapan Pemilu yang saat ini sedang dilakukan oleh KPU, yakni pendaftaran dan verifikasi partai politik.

“Apa yang dilakukan dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu, tentunya harus diketahui oleh publik,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, kegiatan lain yang dilakukan oleh KPU juga terkait dengan pemuthakhiran data pemilih. Dalam hal ini, proses yang dilakukan oleh KPU adalah mensinkronisasi seluruh data pemilih, secara bertahap dan berkesinambungan.

“Jadi tidak berhenti pada satu titik ketika pemilu telah dilaksanakan. Jadi kalau ada pertanyaan dari masyarakat, apa sebenarnya yang dilakukan KPU karena sejauh ini masyarakat menganggap bahwa KPU hanya melaksanakan pemungutan suara pada momen pemilihan atau pemilu. Padahal rangkaian pelaksanaan pemilu itu cukup panjang,” tuturnya.

Selain dua tahapan tadi, lanjut Nisbah, pihaknya juga melakukan penguatan terhadap kemungkinan adanya masalah hukum, termasuk dalam tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik saat ini.

Pada kesempatan itu, Anggota KPU Sulteng, Dr Sahran Raden, menyampaikan dua strategi kehumasan di KPU, yaitu technology electoral yang di dalamnya terkait penyebaran informasi kepemiluan secara luas, merata, cepat dan terintegrasi. Kemudian menyajikan materi secara logis dan sistematis serta strategi mengatasi risiko di masa krisis.

“Strategi kedua adalah education voter for media yakni terkait sumber informasi produktif dan mendidik (voters education) dan menjadi partner yang menjembatani penyelenggara pemilu dengan pemilih dan peserta pemilu,” jelasnya.

Ia menambahkan, humas merupakan sarana untuk membangun dan mempertahankan reputasi, citra dan komunikasi yang baik dan bermanfaat antara KPU, peserta pemilu  dan pemilih.

“Humas juga berperan sebagai garda terdepan menginformasikan Pemilu dan Pemilihan 2024, sebagai upaya menangkal adanya berita hoaks yang mendelegitimasi kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu,” tuturnya.

Menurutnya, terdapat beberapa kepentingan kehumasan KPU pada stakeholder, yakni kepentingan terhadap Informasi kepemiluan, kepentingan terhadap regulasi, kepentingan terhadap pengawasan dan kepentingan peserta dan pemilih .

“Ada beberapa kategori pemangku kepentingan dalam kepemiluan, yaitu pemangku kepentingan utama yang terdiri dari pemilih, peserta pemilu dan penyelenggara Pemilu,” tuturnya.

Selanjutnya adalah pemangku kepentingan pendukung yang berasal dari organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi dan media massa serta pemangku kepentingan kunci yaitu pemerintah, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BPKP dan lainnya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Yardin Hasan yang hadir sebagai peserta, memberikan masukan terkait media sosial yang dikelola oleh bagian kehumasan KPU.

Menurut Yardin, satu hal yang penting diperhatikan adalah konten-konten yang disebarkan kepada masyarakat. Setidaknya, kata dia, KPU menyesuaikan dengan segmen pengguna media sosial saat ini yang rata-rata didominasi oleh kalangan pemilih pemula.

Menurutnya, KPU perlu memiliki konten creator yang bisa mengemas informasi kepemiluan sebaik mungkin, sesuai dengan sasaran yang diinginkan.

“Konten-konten yang ada di media sosial KPU Sulteng ini sepertinya memang kurang diminati oleh kalangan pemilih pemula. Mereka pastinya akan bosan jika disuguhi konten podcast dengan durasi waktu yang cukup panjang. Buatlah konten yang singkat, menarik dan sesuai dengan segmen pengguna media sosial,” jelasnya.

Sosialisasi tidak hanya membahas terkait penguatan peran kehumasan, melainkan juga beberapa hal yang telah dilakukan oleh sejumlah divisi yang ada di KPU.

Divisi Teknis KPU Sulteng, Samsul Y. Gafur, menjelaskan terkait proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.

“Proses verifikasi partai politik terbagi dua, yakni administrasi dan faktual. Ada yang berbeda dalam verifikasi kali ini, di mana KPU menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai instrumen utama. Semuanya by Sipol, sampai pada tahap penetapan,” ujar Samsul.

Sementara itu, Anggota KPU lainnya yang membidangi Perencanaan, Data dan Informasi, Halimah, menjalaskan Program Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, yang merupakan program non tahapan yang berlangsung secara bertahap dan berkesinambungan.

Pada kesempatan itu, Halimah juga mensimulasikan pendaftaran data pemilih melalui aplikasi resmi KPU lindungihakmu.kpu.go.id.

“Jadi sebelum terdaftar sebagai pemilih, pastikan hak kita sebagai warga negara juga terpenuhi yaitu dengan mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik,” jelas Halimah.

Pemateri terakhir, yakni Divisi Hukum KPU Sulteng, Naharuddin A. Gani, mengatakan, Divisi Hukum KPU Sulteng akan selalu mengawal proses verifikasi partai politik, mengingat adanya sengketa empat parpol di Bawaslu RI.

Nahar juga menjelaskan mengapa parpol harus diverifikasi, utamanya di struktur kepengurusan dan keanggotaan. Menurutnya, verifikasi penting dilakukan agar parpol betul-betul menjadi pilar demokrasi yang kuat,

“Kalau parpol tidak menjadi pilar yang kuat, bagaimana dia bisa memmperjuangkan aspirasi rakyat,” jelasnya.

Ia menyampaikan beberapa masalah yang dialami parpol ketika dilakukan verifikasi administrasi, yakni adanya data anggota ganda, keabsahan anggota semisal masih di bawah umur atau berstatus ASN serta bukti keanggotaan.

“Ada beberapa parpol saat memasukkan data anggota di Sipol, tapi hanya KTA saja, tidak disertai dengan e-KTP,” tutupnya.

Kegiatan yang dipandu Kasubag Partisipasi dan Hupmas Sekretariat KPU Sulteng, Cherly Trisna Ilyas itu dihadir peserta dari beberapa pihak terkait, seperti Bagian Humas Polda Sulteng, Humas Perguruan Tinggi, media cetak, Humas Bawaslu Sulteng dan beberapa instansi pemerintah. (RIFAY)