Sosialisasi tidak hanya membahas terkait penguatan peran kehumasan, melainkan juga beberapa hal yang telah dilakukan oleh sejumlah divisi yang ada di KPU.
Divisi Teknis KPU Sulteng, Samsul Y. Gafur, menjelaskan terkait proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.
“Proses verifikasi partai politik terbagi dua, yakni administrasi dan faktual. Ada yang berbeda dalam verifikasi kali ini, di mana KPU menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai instrumen utama. Semuanya by Sipol, sampai pada tahap penetapan,” ujar Samsul.
Sementara itu, Anggota KPU lainnya yang membidangi Perencanaan, Data dan Informasi, Halimah, menjalaskan Program Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, yang merupakan program non tahapan yang berlangsung secara bertahap dan berkesinambungan.
Pada kesempatan itu, Halimah juga mensimulasikan pendaftaran data pemilih melalui aplikasi resmi KPU lindungihakmu.kpu.go.id.
“Jadi sebelum terdaftar sebagai pemilih, pastikan hak kita sebagai warga negara juga terpenuhi yaitu dengan mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik,” jelas Halimah.
Pemateri terakhir, yakni Divisi Hukum KPU Sulteng, Naharuddin A. Gani, mengatakan, Divisi Hukum KPU Sulteng akan selalu mengawal proses verifikasi partai politik, mengingat adanya sengketa empat parpol di Bawaslu RI.