Pada kesempatan itu, Anggota KPU Sulteng, Dr Sahran Raden, menyampaikan dua strategi kehumasan di KPU, yaitu technology electoral yang di dalamnya terkait penyebaran informasi kepemiluan secara luas, merata, cepat dan terintegrasi. Kemudian menyajikan materi secara logis dan sistematis serta strategi mengatasi risiko di masa krisis.
“Strategi kedua adalah education voter for media yakni terkait sumber informasi produktif dan mendidik (voters education) dan menjadi partner yang menjembatani penyelenggara pemilu dengan pemilih dan peserta pemilu,” jelasnya.
Ia menambahkan, humas merupakan sarana untuk membangun dan mempertahankan reputasi, citra dan komunikasi yang baik dan bermanfaat antara KPU, peserta pemilu dan pemilih.
“Humas juga berperan sebagai garda terdepan menginformasikan Pemilu dan Pemilihan 2024, sebagai upaya menangkal adanya berita hoaks yang mendelegitimasi kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu,” tuturnya.
Menurutnya, terdapat beberapa kepentingan kehumasan KPU pada stakeholder, yakni kepentingan terhadap Informasi kepemiluan, kepentingan terhadap regulasi, kepentingan terhadap pengawasan dan kepentingan peserta dan pemilih .
“Ada beberapa kategori pemangku kepentingan dalam kepemiluan, yaitu pemangku kepentingan utama yang terdiri dari pemilih, peserta pemilu dan penyelenggara Pemilu,” tuturnya.
Selanjutnya adalah pemangku kepentingan pendukung yang berasal dari organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi dan media massa serta pemangku kepentingan kunci yaitu pemerintah, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BPKP dan lainnya.