PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mulai melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi, di aula KPU Sulteng, Senin (04/03). Kegiatan ditargetkan akan berlangsung sampai Sabtu, 09 Maret mendatang.
Ketua KPU Provinsi Sulteng, Dr Risvirenol, mengatakan, dalam pelaksanaan rekapitulasi suara Pemilu tahun ini, KPU menggunakan sistem informasi elektronik atau Sirekap, berupa perangkat aplikasi sebagai sarana publikasi dan alat bantu dalam melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan suara.
Melalui Sirekap, kata dia, publik bisa memantau hasil pemilu dan melihat hasil di TPS yang dipublikasi apa adanya, sehingga siapapun dapat melihat.
“Jika terdapat data-data yang keliru dalam menginputan dan dalam pelaksanaannya, karena Sirekap masih terdapat kelemahan dan kurang sempurna dalam membaca hasil,” ujarnya.
KPU mengakui, terdapat ketidaksesuaian pembacaan konversi data yang keliru atau oleh KPU menyebutnya sebagai data ekstrim.
“Akan tetapi, KPU di seluruh Indonesia saat ini terus melakukan rekapitulasi mulai dari KPPS dan PPK sesuai dengan hasil dokumentasi C hasil,” katanya.
Ia menjelaskan, publikasi formulir model C hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), C Hasil DPR, C Hasil DPD, C Hasil DPRD Provinsi dan C Hasil DPRD Kabupaten/Kota, adalah hasil perhitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi.
“Perhitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dan terbuka melalui rapat pleno di PPK, terus ke KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, sampai nanti KPU RI,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, tahapan rekapitulasi ini telah merupakan rangkaian panjang. Sampai saat ini, kurang lebih 21 bulan lamanya sejak tanggal 14 Juni Tahun 2022, dimulai dengan tahapan perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan KPU dan sosialisasi secara masif.
Selanjutnya pada bulan Oktober Tahun 2022, KPU mulai melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
Kemudian, pada bulan Februari 2023, KPU telah menetapkan peserta pemilu sehingga terdapat 18 partai politik nasional yang menjadi peserta Pemilu Tahun 2024.
Pada periode Juni sampai dengan Desember Tahun 2022, KPU telah melakukan proses pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dan dilanjutkan dengan fasilitas pelaksanaan kampanye pada bulan November 2023 sampai dengan bulan Februari 2024 dan puncak pelaksanaan Pemilu tahun 2004, yaitu pemungutan dan penghitungan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
“Saat ini kita memasuki tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat provinsi yang nanti kita akan memasuki tahapan akhir yaitu penetapan calon terpilih. Tentu kita patut bersyukur bahwa tahapan Pemilu tahun 2024 yang cukup berat ini, mampu kami diselenggarakan sampai dengan saat ini,” kata Risvirenol.
Ia mengucapkan terima kasih kepada KPU kabupaten/kota, jajaran adhoc, dalam hal ini sebanyak 875 PPK, 6051 PPS dan 85.150 KPPS se Sulteng atas dedikasi dan kerja kerasnya menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara.
Sampai dengan saat ini, kata dia, KPU mencatat selama tahapan Pemilu Tahun 2024 yang dimulai dari 14 Juni 2022, terdapat 476 penyelenggara yang sakit dan 22 orang meninggal.
“Bagi para pejuang demokrasi, apa yang kita lakukan saat ini akan tercatat dalam sejarah. Kita punya peran dalam pelaksanaan pesta demokrasi pada tahun 2024,” imbuhnya. (RIFAY)