PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) belum menetapkan zona steril atau white area yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu Tahun 2024.

White area ini menjadi salah satu bahan diskusi bersama partai politik pada rapat koordinasi dalam rangka sosialisasi hasil tindaklanjut pengaturan zonasi kampanye dan titik penetapan lokasi pemasangan APK pada Pemilu Tahun 2024 yang digelar KPU Sulteng, di salah satu hotel, di Kota Palu, Jumat (24/11).

Khusus di Kota Palu, KPU setempat telah menetapkan beberapa titik white area pada Pilkada 2020 lalu, seperti di sepanjang Jalan Abdurrahman Saleh, Basuki Rahmat, Jalan Kartini dan lainnya.

Menurut KPU Kota Palu, saat ini dasar penetapannya tinggal ditambahkan dengan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 24 Tahun 2017.

Nah karena banyaknya respon dari partai politik, maka kita akan dicermati lagi, kalau memang ternyata itu dimungkinkan untuk digunakan,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Provinsi Sulteng, Christian Adiputra Oruwo.

Ia mengatakan, KPU provinsi tentu tidak boleh membuat aturan yang bertentangan dengan ketentuan di atasnya, semisal Peraturan KPU Nomor 15 tentang Kampanye.

“Jadi kita akan cermati lagi regulasi yang berkaitan dengan white area yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Palu. Segera setelah ini kita akan rapat lagi dan akan cermati. Paling tidak besok kita akan terbitkan surat keputusan dan akan disampaikan kepada partai politik,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, aturan yang akan mengikat selama masa kampanye terbilang rentan, sehingga perlu hati-hati. Jika dalam Peraturan Walikota Palu secara tegas melarang, maka KPU pasti menghormati.

“Apabila kemudian tidak diatur secara sah, maka otomatis itu terbuka (bisa digunakan),” terang mantan komisioner Bawaslu Kabupaten Poso ini.

Kata dia, sebelum kegiatan di tingkat provinsi, tiap KPU kabupaten/kota telah membuat rakor bersama pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) berkaitan dengan regulasi internal para stakeholder tersebut.

“Misalnya larangan pemasangan APK satu meter dari bahu jalan, itu aturannya Dinas Perhubungan. Mengenai trantib berarti Perda yang melarang alat peraga di pohon dan seterusnya,” jelasnya.

Christian juga menyinggung partai politik yang sampai saat ini belum memasukkan laporan dana awal kampanye di Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilu 2024.

Namun, kata dia, salah satu kendala yang dihadapi adalah di sistem, di mana akun yang dimiliki partai politik daerah, berada di DPP.

“Jadi masih ada proses internal partai politik. Kalau lambat menyetor ya pasti ada sanksi. Tapi kalau ada kendala teknis di sistem, itu akan dipertimbangkan,” imbuhnya.

Selain Christian, kegiatan rakor juga dihadiri Komisioner KPU Sulteng, Dr Nisbah dan Dirwansyah, partai politik dan para calon anggota DPD RI. (RIFAY)