PALU – Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tengah menggelar Sharing Hukum Pemilu dan Pemilihan secara daring melalui Zoom, Rabu (4/3) pagi. Kegiatan ini menghadirkan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita, serta Akademisi Untad Palu, Abdullah Iskandar sebagai narasumber.

Kegiatan yang merupakan episode kedua ini mengangkat tema “Reformasi Hukum Pemilu dan Pemilihan, Pembaharuan untuk Demokrasi”. Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Sulteng Darmiati dan dimoderatori Anggota KPU Sulteng Cristian Adiputra Oruwo.

Iffa Rosita dalam penjelasannya bahwa integrasi dan pemutakhiran data pemilih. Ia juga menyoroti pentingnya penguatan badan ad hoc, terutama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dari hasil evaluasi Pemilu 2024, Iffa menilai perlu ada peninjauan ulang efektivitas bimbingan teknis (Bimtek) bagi tujuh anggota KPPS.

Menurutnya, anggota KPPS 4 dan 5 justru menjadi titik rawan persoalan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga perlu penguatan lebih serius. Sementara KPPS 6 dan 7 yang memiliki tugas lebih sederhana dinilai tidak harus selalu diikutkan dalam Bimtek penuh jika ingin mendorong efisiensi.

“Perlu dipertimbangkan penguatan pada KPPS 1, 4 dan 5, termasuk ketua KPPS yang memegang peran penting di TPS,” jelasnya.

Selain itu, ia menyinggung pengembangan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang ke depan diyakini akan semakin matang. Ia membandingkan perjalanan Sirekap dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang awal kemunculannya juga menuai polemik, namun kini semakin mapan.

Sementara itu, akademisi Untad Palu Abdullah Iskandar menyoroti polemik pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Menurut dia, hingga kini masih menjadi diskursus. Ia menerangkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait pengujian undang-undang pemilu dan pilpres yang dinilainya menunjukkan dinamika dan inkonsistensi dalam pertimbangan hukum.

Menurutnya, perdebatan mengenai desain keserentakan pemilu tidak bisa dilepaskan dari konsep demokrasi itu sendiri. Ia mengajak peserta untuk memperdalam pemahaman tentang definisi dan formula demokrasi dalam perspektif konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia.

“Pilihan desain pemilu harus berpijak pada konsep demokrasi yang jelas, baik dari sisi bentuk maupun sifatnya,” pungkasnya.