PALU – Pemilu 2019 tinggal 38 hari lagi. Namun pihak KPU Sulteng mengaku belum menerima surat suara, baik untuk pilpres maupun pemilu legislatif.
Untuk Pemilu 2019 ini, KPU Sulteng membutuhkan lebih dari 10 juta surat suara, termasuk di dalamnya untuk pilpres, DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Ketua KPU Provinsi Sulteng, di ruang kerjanya, Jumat (08/03), mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan yang memproduksi surat suara tersebut di Makassar, namun belum mendapatkan kejelasan.
“Kami dijanji sebelumnya kalau surat suara ini tiba awal Maret, tapi nyatanya sampai sekarang belum tiba. Makanya kita coba konfirmasi lagi namun belum ada jawaban dari sana,” jelasnya.
Tanwir menduga, keterlambatan pengiriman surat suara ke Palu karena pihak perusahaan masih sibuk melayani dan memproduksi surat suara untuk daerah lain.
Menurutnya, perusahaan yang memproduksi surat suara tersebut memang tidak hanya melayani Sulteng, tapi juga seluruh provinsi di wilayah Indonesia timur.
“Mungkin Sulteng masih menunggu antrian,” jelasnya.
Mantan Ketua KPU Morowali/Morowali Utara itu berharap agar surat suara bisa tiba lebih cepat. Jika tidak, ia khawatir akan berdampak pada proses pendistribusian ke daerah-daerah. Apalagi, kata dia, jika surat suara yang tiba mengalami kekurangan dan banyak yang rusak.
KPU kata dia, pasti kerepotan lagi untuk mengajukan pencetakan kembali atau pengantian surat suara yang kurang atau rusak tersebut.
Dia menambahkan, sesuai timeline yang dibuat KPU, pendistribusian surat suara ke kabupaten/kota seharusnya sudah dilakukan minggu kedua Maret, agar sekaligus bisa dilakukan proses penyortiran dan pelipatan.
“Dan surat suara yang sudah disortir maupun dilipat itu sudah harus terdistribusi tanggal 11 April dan semua surat suara maupun kotak suara sudah harus tiba di TPS tanggal 16 April 2019,” pungkasnya. (SAM)