PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan aturan ketat terkait jumlah simpatisan yang boleh mendampingi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur saat pendaftaran.
KPU menetapkan bebera unsur yang bisa masuk dalam ruang pendaftaran, antara lain panitia penerima pendaftaran, KPU, Bawaslu dan pasangan calon (paslon) bersama partai politik dan simpatisannya sebanyak 25 orang yang dilengkapi id card.
“Sementara simpatisan lainnya menunggu di luar kantor KPU,” ungkap Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, usai pelaksanaan rapat koordinasi (rakor) kesiapan pengamanan pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng, Ahad (25/08).
Kata dia, pembatasan jumlah pendamping pendaftaran paslon pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 tersebut karena berdasarkan laporan pihak kepolisian, para kandidat dikabarkan akan membawa massa hingga ribuan orang.
“Sehingga kami melakukan antispasi untuk mengurai konsentrasi massa saat proses pendaftaran di Kantor KPU Sulteng,” jelasnya.
Dari hasil rakor, pada tanggal 27 hingga 29 Agustus nanti, akan dilakukan penutupan jalan di sekitar kantor KPU, hingga pukul 23.59 WITA.
Jumlah personel yang akan melakukan penganan saat pendaftaran sebut Risvirenol, melibatkan pihak kepolisian, TNI, Satpol PP, hingga Dinas Perhubungan.
Selain itu, mekanisme pengamanan saat pendaftaran menggunakan metal detektor.
“Informasi saat ini jumlah personel Polri yang akan melakukan pengamanan saat pendaftaran, berjumlah 30 orang. Sementara pihak TNI belum diketahui berapa personil yang akan turun. Untuk Satpol PP dan Dishub, kami akan mengirimkan surat dulu,” jelas Risvirenol.
Rakor dihadiri pihak Polda Sulteng, Korem 132/Tadulako, Bawaslu Sulteng, Satpol PP, dan Dishub Sulteng. */RIFAY