PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng melaksanakan sosialisasi tahapan logistik Pemilu 2019, di salah satu hotel, di Kota Palu, Kamis (15/11).

Sosialisasi dihadiri sejumlah elemen masyarakat, mulai dari ormas, LSM, mahasiswa, kalangan media massa dan lainnya.

Sosialisasi itu sendiri dibawakan tiga narasumber dari KPU Provinsi Sulteng, yakni Ketua KPU Tanwir Lamaming dan dua komisioner lainnya, Sahran Raden dan Syamsul Y Gafur.

Pada kesempatan itu, Komisioner KPU Sulteng, Syamsul Y Gafur secara rinci menyampaikan warna cover surat suara yang akan diadakan pada Pemilu 2019 nanti, terdiri dari satu surat suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan empat lainnya untuk Pemilihan Legislatif (Pileg), dalam hal ini DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota).

“Jadi ada lima surat suara yang harus dicoblos saat voting day nanti. Untuk Pilpres, wana covernya adalah hitam. DPR warna kuning, DPD warna merah, DPRD Provinsi warna biru dan DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau,” urai Syamsul.

Komisioner KPU lainnya, Sahran Raden, mengatakan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyediakan perlengkapan pemilihan yang terdiri dari perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, bahan sosialisasi dan kampanye.

“Perlengkapan pemilihan harus tepat jumlah, jenis, sasaran, waktu, kualitas dan efisien,” tuturnya.

Tepat jenis, kata dia, barang yang didistribusikan dan yang diterima di daerah tujuan sesuai dengan jenis  barang yang diperlukan setiap badan pelaksanaa (PPK, PPS, dan KPPS). Sementara tepat kualitas, di mana proses pengiriman barang sampai pada alamat daerah tujuan tidak mengubah mutu barang.

“Tepat jumlah. Barang yang dikirim ke  badan pelaksana dan yang diterima oleh daerah tujuan sesuai dengan jumlah yang diperlukan oleh badan pelaksana. Barang yang dikirim ke badan pelaksana dan diterima harus sesuai dengan alokasi barang untuk badan pelaksana dan pengiriman barang setiap badan pelaksanan dan penerimaan di daerah tujuan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan,” bebernya.

Sahran juga memetakan potensi masalah logistik, di antaranya pengepakan logistik yang salah akibat ketidaktahuan personil PPK, PPS, dan KPPS dalam memasukkan kembali logistik yang akan dikirimkan kembali ke KPU Kabupaten/Kota secara berjenjang.

Selanjutnya, kurangnya pengawasan dalam mengawal pergerakan logistik ke tingkat KPU Kabupaten/Kota secara berjenjang.

“Dan faktor cuaca yang mempengaruhi proses pemungutan dan penghitungan suara maupun pengiriman logistik,” tutupnya.

Sementara Ketua KPU Provinsi Sulteng, Tanwir Lamaming, menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan mekanisme pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu.

Saat ini, kata dia, pengadaan perlengkapan penyelenggaraan pemilu Tahun 2019 sudah mulai diproses (menggunakan katalog nasional) pada tahun 2018 seperti kotak suara, bilik suara, segel, tinta dan sampul.

“Ini tidak lepas juga pada kebutuhan perencanaan pendistribusian yang matang,” katanya.

Menurutnya, suksesnya Pemilu 2019 tidak lepas dari terdistribusinya perlengkapan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Badan Penyelenggara Adhock (PPK, PPS dan KPPS) secara tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat kualitas dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Salah satu tolok ukur suksesnya pendistribusian adalah terfasilitasinya hak pilih rakyat dalam menyampaikan aspirasi berupa ketersediaan perlengkapan pemungutan suara Pemilihan Umum yang diterima Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan mekanisme pendistribusian logistic yang dimaksud. Pendistribusian melalui darat, kata dia, dilakukan untuk daerah-daerah yang dapat dilalui kendaraan-kendaraan besar antara lain truk build up, kontainer, truk kecil, dan kereta api.

Sementara pendistribusian melalui laut dilakukan untuk daerah-daerah yang tidak dapat dilalui dengan angkutan darat sehingga memerlukan kapal laut.

“Pengangkutan barangnya dilakukan antara lain dengan menggunakan kapal laut, kapal kargo, kapal ferry, kapal layar, speed boat, dan lain-lain,” katanya.

Sedangkan pendistribusian melalui udara, lanjut dia, dilakukan melalui pesawat/helikopter pada kondisi geografis dan cuaca ekstrim untuk menjangkau daerah-daerah tertentu karena alasan keterbatasan waktu. (RIFAY)