SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada seorang warga di Desa Balaroa Pewunu yang terdaftar di salah satu partai politik.
Warga yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dinyatakan TMS setelah KPU melakukan verifikasi faktual keanggotaan parpol, di Desa Balaroa Pewunu, Sabtu kemarin.
“Kami TMS-kan karena pada saat melakukan proses verifikasi faktual didapatkan data faktual ketidaksesuaian atas dokumen keanggotaan partai politik,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sigi, Rosnawati, Ahad (23/10).
Menurutnya, satu warga yang berstatus ASN tersebut juga telah menyatakan diri bukan sebagai anggota parpol kepada KPU Sigi, melalui dokumen pernyataan yang telah disiapkan oleh KPU.
Ia mengatakan, keseluruhan proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU atas dokumen keanggotaan parpol juga mendapat pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Sigi.
Sementara itu, Ketua KPU Sigi, Soleman, menambahkan, apa yang didapatkan dalam proses verifikasi faktual keanggotaan, baik status pekerjaan, kesesuaian dokumen keanggotaan dan juga status keanggotaan masing-masing warga akan menjadi prasyarat untuk menentukan hasil dalam penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 14 Desember 2022 mendatang.
Ia menambahkan, di tahap verifikasi faktual keanggotaan yang berlangsung sampai tanggal 04 November 2022 mendatang, terdapat sembilan parpol yang dilakukan verifikasi faktual.
“Verifikasi faktual di Sigi dilakukan pada 15 wilayah kecamatan,” tutup Soleman. RIFAY