SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, telah menetapkan Bakal Pasangan calon (Bapaslon) yang maju pada Pemilihan umum (Pemilu) kepala daerah serentak tahun 2024 Ahad (22/09), setelah mengikuti sejumlah tahapan yang ditentukan KPU.

Keputusan KPU Kabupaten Sigi penetapan Bapaslon menjadi pasangan calon bernomor 140 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi tahun 2024.

Surat keputusan yang di tanda tangani ketua KPU Sigi Soleman itu, di berikan pada masing masing Paslon salah satu poinnya dengan menimbang bahwa, untuk melaksanakan pasal 52 ayat 2 undang undang nomor 1 tahun 2015;tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Selanjutnya pada poin berikutnya menetapkan, keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi tentang penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi tahun 2024 yakni, Mohamad Rizal Intjenae, S.Sos.M.Si dan Dr.Samuel Yansen Pongi. SE.M.Si. Drs.H.Husen Habibu,M.Hi dan Ajub Willem Darawia,ST.MT. Dr.H.Mohamad Agus Rahmat Lamakarate, SP. MES. dr. Nirwansyah Parampasi, Sp.PA dan Hesty Yulita.

Reporter: Hady/Editor: Nanang