KPU Sigi Sahkan DCT Bacaleg Sigi, Tiga Parpol Tidak Penuhi Kuota

oleh -
Anggota KPU Sigi, Rosnawati, Moh. Nuzul T Lapali, Soleman, dan Anhar Lasingki saat memimpin rapat penetapan DCT Anggota Legislatif Sigi 2024, di Kantor KPU Sigi, Rabu (1/11). FOTO: Istimewa

SIGI – Komisi Pemilijan Umum (KPU) Kabupatrn Sigi, telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Kabupaten Sigi tahun 2024. Rabu (1/11) pekan lalu.

Penetapan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Pencermatan, Finalisasi dan Verifikasi Data Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi itu, ditetapkan dari kuota 540 Bacaleg yang disediakan oleh KPU Sigi dari lima Daerah pemilihan (Dapil), yang terisi hanya 475 Bacaleg.

Komisioner KPU Sigi Anhar Lasingki mengatakan, pihaknya telah menetapkan Bakal calon anggota legislatif Kabupaten Sigi tahun 2024, dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang dilaksanakan beberapa hari lalu yang di hadiri seluruh perwakilan Partai politik (Parpol).

BACA JUGA :  H Minus 5 Pelantikan  Anggota DPRD Kota Palu, Persiapan Sekretariat Sudah 80 Persen

“Alhamdulillah sesuai tahapan KPU Sigi telah menetapkan DCT anggota DPRD Kabupaten Sigi tahun 2024, dan dari hasil vermin akhir yang dilakukan, kuota yang terisi sebanyak 475 Bacaleg dari kuota yang disediakan 549 dan acara itu di hadiri seluruh perwakilan Parpol,” kata Anhar kepada media ini, Ahad (5/11).

Semua Parpol dari 18 Parpol yang mengikuti Pemilu mendatang hadir kata Anhar, dan menyepakati serta menandatangani hasil putuskan tersebut. Pertemuan yang berlangsung di kantor KPU Sigi Desa Maku Kecamatan Dolo tersebut, dihadiri ketua KPU Sigi Suleman dan seluruh komisioner KPU Sigi.

BACA JUGA :  Bawaslu Sulteng Lakukan Pengawasan Melekat Produksi Surat Suara

Diketahui dari surat kesepakatan penetapan DCT Bacaleg Kabupaten Sigi tersebut, tidak terpenuhi kuota yang disediakan bagi Parpol oleh KPU untuk memenuhi Bacalegnya di lima Dapil. Ada sejumlah Parpol yang Bacalegnya tidak terisi seluruhnya di lima Dapil yakni, Partai Buruh, Partai Garda Republik Indonesia dan Partai Umat.

Diketahui untuk Partai Buruh, hanya menyediakan lima calon tetap untuk laki-laki, dan satu calon tetap untuk perempuan. Partai Garda Republik Indonesia enam laki-laki dan tiga perempuan. Kemudian Partai Ummat, dengan jumlah 10 laki-laki dan empat perempuan.

Reporter: HADY
Editor: NANANG