SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menerima dokumen pendaftaran bakal Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati, Mohamad Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi (RESMI) Rabu (28/08).
Berkas pendaftaran yang diajukan pasangan RESMI dinyatakan lengkap dan sah setelah melalui proses verifikasi tim KPU Sigi. Bakal Paslon Rizal – Samuel, di hantar langsung ketua tim pemenangan Mohamad Irwan, sekretaris tim Moh Agus Syawal dan ketua ketua Partai Koalisi serta sejumlah tokoh Parpol koalisi.
Ketua KPU Sigi Soleman mengatakan, pasangan Rizal-Samuel Pongi setelah melalui pemeriksaan syarat berkas, dinyatakan memenuhi syarat dukungan partai politik yang terdiri dari partai Golkar, sebanyak 25.073 suara, partai PDIP 16.179 suara dan partai PBB 6.989 suara dengan total suara 48.241 suara sah.
Sementara untuk persyaratan dokumen lanjut Soleman, seluruh berkas pasangan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sigi, Rizal-Samuel Pongi, juga telah di lakukan pemeriksaan dan dinyatakan lengkap dan valid.
“Kami telah melakukan pemeriksaan dokumen dan syarat dukungan, pasangan ini kami terima dan semuanya memenuhi syarat” ujarnya di hadapan sejumlah media di kantor KPU Sigi Desa Maku Kecamatan Dolo.
Soleman menegaskan, setelah melalui pemeriksaan dan validasi kelengkapan berkas dengan penuh ketelitian, maka berkas pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi diterima oleh KPU Sigi.
Hadir dalam pendaftaran itu, ketua Bawaslu Sigi Hairil, dan juga sempat hadir ketua Bawaslu Sulteng Nasrun.
Reporter: ***/Hady