KPU Sigi Musnahkan Logistik Kertas Surat Suara Rusak dan Kelebihan

oleh -

SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, memusnahkan logistik kertas surat suara Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, yang rusak dengan jumlah 2.884 lembar dengan cara dibakar. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sekira pukul 19.00 WITA, di halaman gudang logistik KPU Sigi, Desa Potoya Kecamatan Dolo.

Komisioner Suandi Tamrin Bilatullah yang dihubungi Selasa (13/02) malam mengatakan, pemusnahan kertas surat suara ini merupakan yang rusak dan juga kelebihan. Tentunya ini juga telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1395 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.

Sesuai rincian diperoleh kertas surat suara yang rusak terbanyak adalah, surat suara untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten sejumlah 1.450 lembar. Selanjutnya surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 174 lembar.

“Selanjutnya kerusakan surat suara yang dimusnahkan untuk DPD 321 lembar, DPR-RI 489 lembar, dan DPRD provinsi 450 lembar, ” sebutnya.

Kertas surat suara yang dimusnahkan oleh KPU Sigi adalah, kategori rusak, tidak layak dan berlebihan dari kebutuhan, kemudian kategori tidak layak yakni, sobek, warna pada gambar buram dan lainnya.

Pemusnahan juga lanjutnya, sebagai bentuk komitmen KPU menyelenggarakan Pemilu yang berdaulat sesuai dengan asasnya yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Penyelenggara teknis harus menyelenggarakan pemilihan secara profesional, dan selalu memegang teguh integritas.

Pemusnahan kertas surat suara selain di hadiri seluruh komisioner KPU Sigi dan unsur KPU Sigi, juga disaksikan Ketua Bawaslu Sigi Hairil, perwakilan pemerintah daerah (Pemda) Sigi, kepolisian dan TNI serta unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu.

Dalam pemusnahan logistik yang tidak terpakai itu, juga dilakukan penandatanganan berita acara oleh pihak KPU Sigi, Bawaslu Sigi dan di saksikan yang hadir dalam giat tersebut.

Reporter: Hady