KPU Sigi Mulai Turun Verfak Parpol Baru

oleh -
Partai Baru Pemilu 2024

SIGI – Sesuai jadwal tahapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi memulai turun melaksanakan Verifikasi Faktual (Verfak) terkait Kepengurusan Partai Politik (Parpol) Ahad (16/10).

Ketua KPU Sigi Soleman mengatakan, sebanyak empat partai politik di Kabupaten Sigi akan dilakukan ver Kepengurusan Partai Politik diantaranya, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

“Hari ini kami mulai akan turun verifikasi faktual pengurusan Parpol,” kata Ketua KPU Sigi Soleman.

Soleman menambahjan, Verfak kepengurusan Parpol kali ini dibagi menjadi dua waktu yaitu, pagi hari ke Partai Ummat dan Partai Buruh. Sementara siang hari, KPU Sigi melakukan Verfak ke Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

“Pagi tadi dilakukan verfak ke Partai Ummat dan Partai Buruh, sementara siang tadi Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Jadi total hari ini ada 4 partai yang akan dilakukan proses Verfak kepengurusan,” tetang Soleman.

BACA JUGA :  Ahmad Ali Blusukan di Pasar Simpong Luwuk

Diketahui proses verfak kepengurusan dan keanggotaan partai politik, dimulai 15 Oktober sampai dengan 5 November 2022. Nantinya dalam proses verfak akan dilakukan terhadap partai-partai yang sudah lolos dalam tahap verifikasi administrasi. 

“Jadi dalam proses verifikasi yang akan dilakukan itu terhadap partai-partai yang sudah lolos di Verifikasi Administrasi. Terhadap semua peserta pemilu ada tiga kategori yakni, partai yang sudah memenuhi syarat parliamentary threshold (PT) sebanyak 20 persen, partai yang pernah menjadi peserta pemilu tapi tidak lolos PT dan partai baru” kata Soleman. 

Menurutnya, fokus KPU Sigi khususnya dalam proses verfak terhadap partai yang sudah pernah mendaftar peserta pemilu tapi tidak mencapai PT serta partai baru.

BACA JUGA :  Ahmad Ali Beri Asuransi Tukang Bangunan dan Buruh

Sementara untuk partai yang sudah PT tidak dilakukan verfak, tapi hanya cukup pendaftaran dan registrasi administrasi yang hasilnya nanti akan ditetapkan oleh KPU RI tanggal 14 Oktober 2022.

“secara keseluruhan ada 24 partai politik terdaftar dan sudah dilakukan verifikasi administrasi di luar sembilan partai yang sudah lolos parliamentary threshold,” ungkapnya.

Setelah proses verfak, pihaknya akan merekap dan hasilnya disampaikan kepada KPU Sulteng, serta KPU Sulteng merekap kembali dan dilaporkan ke KPU RI, dan terakhir akan keluar penetapan ditanggal 8 November 2022 mendatang.

Diketahui KPU RI resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi dilakukan terhadap 24 partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI sebelumnya.

BACA JUGA :  Menkumham Supratman Andi Agtas Akan Kunjungi Palu dalam Rangka HUT Kota dan Tinjau UPT

Sebanyak 18 partai politik dinyatakan lolos, dan 6 partai politik lainnya gugur. 18 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi yaitu, PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Perindo, PKN, PKS, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh dan Partai Garuda.

Sementara enam partai yang gugur antara yaitu, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo, tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1), Partai Republik (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1), Partai Republiku Indonesia (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1), Partai Republik Satu (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1), Partai Prima dan PKP Indonesia.

Reporter: HADY
Editor: NANANG