PALU – KPU Kabupaten Sigi melaksnakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, di salah satu hotel Kota Palu Rabu (31/01), yang di ikuti seluruh perwakilan partai politik (Parpol) peserta Pemilu, stakeholder, dan para media.
Ketua KPU Sigi, Soleman, yang membuka langsung kegunaan tersebut dalam sambutannya menyampaikan bahwa, sosialisasi peraturan ini penting dilakukan, untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak, terkait dengan aturan baru dalam pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024.
“Secara garis besar, substansi peraturan ini memang agak berbeda dibandingkan periode 2019, namun makna serta subtansi pelaksanaannya tetap sesuai dengan ketentuan,” kata Soleman.
Soleman juga menjelaskan bahwa, KPU Sigi telah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan kelancaran pemungutan dan penghitungan suara. Salah satunya adalah, dengan melakukan penyiapan logistik Pemilu yang saat ini sedang berlangsung.
“Proses logistik saat ini dilakukan, untuk memastikan seluruh logistik akan sampai di TPS minimal 1 hari sebelum hari H pemilihan ” terangnya.
Selain itu, KPU Sigi juga telah melakukan pemutakhiran dan penyempurnaan daftar pemilih, serta melantik struktur penyelenggara pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini, semua pihak dapat memahami aturan baru dan secara bersama-sama membantu KPU Sigi, untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara yang aman, lancar, dan tanpa hambatan,” harapnya
Kegiatan sosialisasi itu, juga hadir seluruh komisioner KPU Sigi, yang dilanjutkan dengan tanya jawab terkait Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Sebelumnya, komisioner KPU Sigi dengan komposisi yang baru masa tugas 2024 – 2028 itu, memperkenalkan diri masing – masing diantaranya, dua komisioner KPU sebelumnya Soleman dan Rosnawati, serta tiga komisioner yang baru yakni, Apriyanto, Suandi Tamrin Bilayullah dan Subri.
Reporter: Hady