SIGI – Memberikan perlindungan bagi hak pemilih, KPU Kabupaten Sigi mengadakan rapat koordinasi (Rakor) terkait penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2024, di salah satu tempat di Desa Kotapulu Kecamatan Dolo, Senin (30/09).
Rakor dipimpin Komisioner KPU Sigi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Rosnawati itu, turut dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sigi, perwakilan Forkopimda, Bawaslu Sigi, tim dari masing-masing pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, serta perwakilan PPK.
Di hadapan peserta Rakor, Rosnawati menjelaskan bahwa, rapat koordinasi yang dilaksanakan ini bertujuan untuk melakukan konsolidasi terkait penyusunan DPTb guna melindungi hak pilih masyarakat.
Selain itu lanjutnya, dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada mendatang maka pentingnya koordinasi, dan pemahaman terkait hal pemilih agar tidak terjadi masalah dalam pelaksanaan Pilkada. Walaupun penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah ditetapkan, namun DPTb juga perlu menjadi perhatian karena hal tersebut telah di atur.
“Pertemuan hari ini tidak lain untuk penguatan kembali bagi wajib pilih, khususnya mereka yang memberikan hak pilihnya namun berada di wilayah lain, sehingga dipastikan seluruh masyarakat Sigi, tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Kita berupaya akan melindungi hak-hak mereka agar tidak ada yang terlewat dalam pemungutan suara nanti,” ujarnya.
KPU Sigi sebelumnya telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2024, dengan jumlah total 193.502 pemilih yang tersebar di 471 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan ada satu TPS khususnya yakni, di Lapas Perempuan dan anak di Desa Maku.
Reporter: Hady/***


