KPU Poso Tetapkan Tiga Paslon di Pilkada 2020

oleh -
Suasana penyerahan berita acara dokumen penetapan tiga Paslon Peserta Pilkada Kabupaten Poso 2020, di Kantor KPU Poso, Rabu (23/09) (FOTO : ANCU)

POSO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menetapkan tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020.

Penetapan dan sekaligus penyerahan berita acara serta Surat Keputusan (SK)  dokumen berita acara tersebut, digelar di Aula KPU Poso, Rabu (24/20).

Pantauan media ini, suasana pembacaan SK hasil rapat pleno penetapan tiga Paslon tersebut dipimpin oleh Sekertaris KPU Poso, Hamzah.

Dikesempatan itu, Hamzah penyampaikan, nama-nama Paslon  yang telah memenuhi syarat berkontestasi yakni, Paslon Dr. Verna G.M Inkiriwang-  M.Yasin Mangun, yang diusung Partai Demokrat, PAN, Hanura dan Perindo. Paslon, Darmin Agustins Sigilipu – Amdjad Lawasa yang diusung Partai Golkar, Nasdem, Gerindra, PKS, dan PPP. Dan Paslon jalur perseorangan (Independent), Ir. Samsuri -Ir.Tony Sowolino, yang diusung 16. 411 ribu masyarakat Poso.

BACA JUGA :  Yamaha Indonesia Kembali Hadirkan 'Miliarder', Berhadiah Uang Tunai 1 Miliar Tanpa Potongan Pajak!

Dalam kesempatan tersebut, Hamzah secara rinci menjelaskan, jika keputusan dalam menetapkan tiga Paslon melalui berita acara pleno, tentang penetapan Paslon yang memenuhi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon menjadi peserta pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso pada tahun 2020.

Dia juga meminta kepada para Paslon yang telah ditetapkan, yang masih berstatus Anggota DPRD, TNI, Polri atau ASN untuk segera menyampaikan dan wajib terkait keputusan pejabat yang berwewenang, tentang pemberhentian kepada KPU Kabupaten Poso, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

BACA JUGA :  Pasangan Anwar-Reny Diyakini Menang Pilgub

“Calon yang tidak menyampaikan seluruh persyaratan yang dimaksud  dan tidak dapat membuktikan  bahwa pengunduran diri sedang dalam proses, dinyatakan tidak memEnuhi syarat dan gabungan Parpol atau pasangan calon perseorangan dan calonnya dinyatakan tidak memnuhi syarat , sebagaimana yang dimaksud tidak dapat mengajukan calon pengganti ,’’ jelasnya.

Ditempat yang sama, usai acara pembacaan hasil rapat pelno penetapan  Paslon, Ketua KPU Poso,  Budiman Maliki  selanjutnya  menyerahkan seluruh dokumen dan SK berita acara penetapan kepada para Paslon yang telah ditetapkan sebanyak tiga pasangan calon( Paslon).

Pihak KPU Poso juga secara langsung memberikan kesempatan kepada petugas penghubung partai pengusung, untuk mempertanyakan hal-hal yang dianggap penting, terkait tahapan selanjutnya.

BACA JUGA :  Kemenkeu Sinergi Universitas Tadulako Gelar Kuliah Umum Literasi Surat Berharga Negara

Acara penetapan dan penyerahan BA Dokumen turut disaksikan langsung oleh seluruh Komisioner KPU Poso dan Bawaslu setempat.

Reporter : Ancu
Editor : Yamin