KPU Pasangkayu, Dinkes dan Gugus Tugas COVID-19 Teken MoU

oleh -

PASANGKAYU – Menejelang pelaksanaaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Pasangkayu, Komisi Pemilihan Umuam (KPU) Pasangkayu menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Dinkes Pasangkayu, serta tim Gugus Tugas Covid-19, Rabu, (8/7/2020).

Acara penandatangan MoU tersebut, adalah sebagai tindaklanjut dari Surat Dinas KPU RI Nomor : 531/PR.07-SD/01/KPU/VII/2020, 2 Juli 2020 tentang Koordinasi dan Kerjasama untuk pelaksanaan Protokol Kesehatan pada tahapan Pemilihan Serentak 2020 mendatang.

Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa, yang menyaksikan langsung acara penandatangan MoU ini, menyebutkan bahwa kerjasama yang dilakukan dengan KPU, Gugus Tugas dan Dinas Kesehatan, sebagai komitmen bersama untuk menjalankan protokal kesahatan pada pelaksanaan tahapan Pilkada di masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA :  Baznas dan TNKT Berikan Bantuan Paket Sekolah di Kepulauan Touna

“Sekarang kita sudah zona hijau. Tentu kita tidak ingin ada kasus baru nantinya. Makanya memang sangat penting setiap penyelenggara yang bertugas dilapangan melakukan pemeriksaan kesehatan. Kami siap mendukung itu,” terang bupati.

Sementara Ketua KPU Pasangkayu, Syahran mengatakan, nota kesepahaman ini bertujuan untuk mendukung pemeriksaan kesehatan bagi penyelenggara adhoc antara lain PPK dan Sekr. PPK, PPS dan Sekr. PPS, PPDP, KPPS, dan petugas ketertiban PPS.

Menurutnya, seluruh institusi Kesehatan di tingkat bawah menjadi mitra untuk pemeriksaan kesehatan terhadap penyelenggara adhoc. Hal ini sebagai upaya preventif munculnya Cluster baru penyebaran covid-19 di mana seluruh penyelenggara ini akan melaksanakan tahapan.

BACA JUGA :  Apel Hari Santri Tingkat Sulteng di Alkhairaat Dihadiri Ribuan Santri

“Tahapan teknis yang banyak melakukan kontak kepda masyarakat mulai dari verifikasi faktual calon perseorangan yg sedang berjalan, pencocokan dan penelitian Data Pemilih yg akan dimulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020, sampai pad tahapan Pemungutan suara pd tanggal 09 Desember 2020,” katanya.

Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) ditandatangani langsung oleh Syahran Ahmad (Ketua KPU Pasangkayu), Samhari, SKM (Kepala Dinas Kesehatan) dan Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa, sekaligus sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasangkayu. (egi)