KPU-Parpol Komitmen Jaga Integritas Pemungutan dan Perhitungan Suara

oleh -
Salah satu perwakilan partai politik membubuhkan tanda tangan di atas naskah deklarasi menjaga integritas pemungutan dan penghitungan suara. (FOTO: RIFAY)

PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng bersama perwakilan partai politik berkomitmen menjaga integaritas selama proses pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.

Komitmen itu diwujudkan dengan pembacaan dan penandatanganan deklarasi integritas pemungutan dan penghitungan suara antara KPU dengan sejumlah perwakilan partai politik, di sela kegiatan sosialisasi hari pemungutan suara di salah satu kafe di Kota Palu, Sabtu (23/03).

“Kami pimpinan partai politik peserta Pemilu 2019 dan penyelenggara Pemilu berjanji melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara dengan jujur, adil dan bermartabat,” poin pertama isi deklarasi yang dibacakan Komisioner KPU Sulteng, Sahran Raden, diikuti perwakilan partai politik.

Selanjutnya, pimpinan partai politik dan penyelenggara pemilu berjanji bersama untuk melawan politik uang dalam penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2019.

BACA JUGA :  Buka Debat Publik Kedua Paslon Gubernur, Ketua KPU Sulteng Tekankan Ketertiban Hadirin

“Kami pimpinan partai politik dan penyelenggara Pemilu berjanji melaksanakan proses rekapitulasi penghitungan suara secara berintegritas dalam semua proses tahapan rekapitulasi dan penghitungan suara secara berjenjang mulai PPK, KPU Kabupaten dan KPU Provinsi,” demikian bunyi poin ketiga atau terakhir isi deklarasi tersebut.

Usai pembacaan deklarasi, masing-masing perwakilan parpol membubuhkan tanda tangan di atas naskah deklarasi itu, disusul oleh Komisioner KPU, Sahran Raden.

Selain pembacaan deklarasi, kegiatan juga dirangkai dengan dialog dan simulasi pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

Proses simulasi melibatkan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Lolu Selatan sebagai petugas TPS dan perwakilan parpol beserta pihak lainnya sebagai pemilih. Saksi-saksinya sendiri berasal dari staf KPU yang ditunjuk.

BACA JUGA :  Pascaputusan MK, Pengumuman Pendaftaran Calon Kepala Daerah Menunggu Template dari KPU RI

Proses simulasi berjalan sebagaimana hari pemungutan suara yang sebenarnya. Diawali dengan penyerahan C6 oleh pemilih kepada KPPS, penyerahan lima surat suara dan mencoblos di dalam bilik serta memasukkan di dalam kotak suara yang telah disediakan, lalu menyelupkan tinta tanda telah mencoblos.

Surat suara Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak sesuai aslinya, di mana untuk Pilpres menggunakan nomor urut 80 dan 90. Sementara untuk partai politiknya menggunakan nama buah.

Meskipun diakui masih ada kekurangan-kekurangan yang terjadi, namun secara umum prosesnya berjalan lancar sebagaimana mestinya, hingga tahap penghitungan suara.

Pihak KPU sendiri akan membenahi kekurangan-kekurangan tersebut sebagaimana masukkan dari partai politik, agar tidak terjadi pada hari H nanti, 17 April 2019. (RIFAY)