PARIMO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam Rapat pleno Daftar Pemilihan Hasil Perbaikan (DPHP) meminta Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan angkat kaki dari ruang pleno.

“Berdasarkan PKPU 27 tahun 2022 yang menjadi peserta undangan pada pleno tingkat Kabupaten adalah PPK, Bawaslu, peserta pemilu dan unsur pemerintah,” ungkap Devisi Teknis KPU Parimo, Ariana, saat memimpin rapat pleno, Rabu (05/04).

Ia mengaku, ketika adanya persoalan di tingkat kecamatan, pastinya panwaslu telah menyampaikan kepada bawaslu, hanya saja jajaran bawaslu di kecamatan dibutuhkan baru diperbolehkan masuk di ruang pleno.

Sehingga,kata dia, koordinasinya KPU hanya dengan Bawaslu tidak lagi dengan Panwaslu, untuk itu kehadiran Panwaslu tidak dibutuhkan.

Hal ini, mendapat tanggapan dari Anggota Bawaslu Parimo, Kordiv SDM, Pembinaan dan Organisasi, Muhammad Rizal, kehadiran Panwaslu saat pleno ini sesuai dengan undangan pihaknya.

“Mereka hadir ini sesuai undangan kami, memang dalam undangan itu hanya Bawaslu yang hadir, namun apakah kami mengetahui semua permasalahan di Kecamatan,” ungkapnya.

Menurut dia, dalam rapat pleno tingkat Provinsi pun tidak mengundang Bawaslu kabupaten untuk hadir, namun sebaliknya Bawaslu Provinsi mengundang jajaran bawahnya.

Ia berharap, teman-teman panwaslu tetap berada di ruang pleno, ketika diminta penjelasan pihaknya baru mereka bisa berbicara dan menjelaskan hasil pleno di tingkat kecamatan.

“Semua panwaslu berada di luar, kecuali kecamatan yang di panggil baru bisa masuk dan yang lain tetap di luar,” tegasnya.

Mendapat tanggapan itu, ketua KPU Parimo, Dirwan Korompot, baru mengizinkan panwaslu tetap hadir dalam rapat pleno DPHP pertama.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin