PARIMO – Komisi Pemilhan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo) menunda pelantikan satu orang calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Moutong, yang diduga masuk dalam pengurusan salah satu partai politik dengan memegang jabatan ketua Pimpinan anak cabang.

Kordiv Sosisalisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Parimo, Maskar, mengatakan, sebelum pelantikan ini pihaknya telah menerima surat dari Bawaslu Parimo terkait salah satu nama calon PPK Moutong atas nama Fikri yang dilampirkan dengan SK kepengurusan Parpol, karena telah lulus dalam seleksi  beberapa waktu lalu.

“Kenapa kami berani meluluskan sampai dilima besar, karena telah memegang dokumen administrasi terkait pengunduran diri yang bersangkutan dari parpol tersebut,” ungkapnya saat ditemui Kamis (16/05).

Ia menjelaskan, dalam mengkaji sejumlah dokumen administrasi tersebut, beberapa pimpinan telah menyetujui sehingga berproses, dalam pemeriksaan SK saudara Fikri nomor 88 tahun2022 memuat namanya pada bulan Juni, pada bulan Oktober melakukan pendaftaran di Pengawas Pemilu namun dirinya terlebih dahulu diminta mendatangi KPU untuk mengisi tangapan di sipol karena dicatutnya nama yang bersangkutan di Partai Demokrat.

Kata dia, setalh yang bersangkutan keberatan kepada parpol tersebut, maka dikeluarkan usulan revisi SK nomorn 037, kemudian nama yang bersangkutan digantikan dengan orang lain, kemudian kembali dikeluarkan SK nomor 263 menyatakan mencabut surat keputusan dewan pimpinan daerah partai demokrat nomor 88.

“SK sebelumnya dicabut dan dibatalkan 15 November 2022, dan kembali Dewan pimpinan wipayah Demokrat menyurat ke KPU parimo, menyatakan saudara Fikri tidak pernah menjadi anggota Parpol baik tingkat Parovinsi maupun di Kabupaten,” jelasnya.

Berdasarkan runtutan administarasi yang dimasukan telah lengkapi, selaian itu pihaknya telah mengklarifikasi yang bersangkutan, menyatakan dirinya sama sekali tidak terlibat dalam parpol karena namanya telah dicatut.

Ia mengemukakan, dalam penetapan fikri masuk dilima besar  karena adanya surat-surat administrasi yang dimasukan, karena telah menjelaskan, menceritakan dan lainnya. Setelah ada penjelasan dari yang bersangkutan.

“Saudara Fikri menolak untuk dijadikan pengurus parpol, karena dirinya sudah menyampaikan ketika dimasukan dalam kepengurusan akan menghancurkan karirnya di Penyelenggara baik KPU dan Panwas,” terangnya.

Ia menambahkan, langkah KPU akan memverifikasi hasil diskusi dengan Bawaslu yang dilakukan secara persuasif, dalam pertemuan itu anggota Bawaslu Saudara Herman menyatakan tidak ada surat dari yang bersangkutan, tidak menjelaskan soal SK nomor 88 tidak sah.

“Kalau kita mau melihat klausul surat memang jelas, cuman berbicara soal hukum ada poin-poin yang masih mengikat dari dokumen tersebut,” pungkasnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin