PARIMO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 dan PKPU Nomor 14 tahun 2024 tentang dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, KPU Parimo, Maskar mengatakan, sosialisasi produk hukum dilaksanakan guna menyamakan presepsi dengan tim Paslon, Kepolisian, KPU, dan Bawaslu.

“Pihak kepolisian dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi tersebut, karena mereka yang memiliki kewenangan menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan kampanye atau STTPK,” ungkapnya saat Sosialisasi PKPU 13 dan 14 2024, Selasa (24/09).

Ia menjelaskan, soal aturan, tahapan, dan metode kampanye. Ia mengimbau agar tim pasangan calon dalam kampanye nantinya selalu menaati aturan yang ada.

“Kami berharap kepada LO dan ketua tim yang hadir hari ini dapat menyampaikan hal ini kepada para tim sukses, baik di kecamatan maupun desa,” kata Maskar.

Kata dia, pihaknya hanya menyiapkan sebanyak 5 baliho setiap pasangan calon. Namun, mereka (Paslon) bisa mengadakan 200 persen untuk menambah jumlah baliho selain yang di fasilitasi oleh KPU.

“Jadi mereka bisa mengadakan 10 baliho,.ditambah 5 baliho dari KPU. Sehingga, jumlah seluruhnya per Paslon 15 baliho,” jelasnya.

Selain itu, KPU juga kata dia memfasilitasi sebanyak 20 lembar umbul-umbul per pasangan calon setiap kecamatan. Kemudian, setiap Paslon KPU menyiapkan 2 buah spanduk per Paslon setiap desa.

“Jadi di PKPU 13 itu sudah ada materi yang akan dimuat didalam desain baliho nanti, misalnya visi-misi, nomor urut, dan foto pasangan calon,” pungkasnya.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin