KPU Parimo Sosialisasikan Regulasi Kampanye Pilkada

oleh -
KPU Parimo gelar Sosialisasi tahapan Kampanye (FOTO:Istimewa)

PARIMO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo) sosialisasikan regulasi pelaksanaan kampanye dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024.

“Selain sosialisasi KPU juga mengelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye Pilkada serta  tindak lanjut dari rapat serupa yang telah dilaksanakan di tingkat provinsi,” ungkap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Parimo, Maskar, Sabtu (21/09)

Kata dia, rapat ini sangat penting dilaksanakan sehingga perlu melibatkan Dinas Perhubungan, Badan Kesbangpol, Kajari, dan pimpinan partai politik sebagai pengusung calon.

“Kegiatan ini menjadi penting untuk memberikan pemahaman tentang regulasi yang mengatur pemasangan APK serta jenis-jenis kampanye yang diperbolehkan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, bahwa terdapat beberapa jenis kampanye yang akan diatur, termasuk kampanye rapat umum dan pertemuan terbatas. Dimana rapat umum hanya diperbolehkan satu kali dalam tahapan dengan menentukan titik peserta.

Kemudian, pertemuan terbatas juga diatur dengan ketat, di mana jumlah peserta maksimal adalah seribu orang sesuai regulasi yang berlaku.

Ia menambahkan, KPU Parimo  menekankan pentingnya pelaporan penggunaan dana kampanye oleh pasangan calon melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Reporter : Mawan
Editor : Yamin