PARIGI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, akan mengeluarkan Surat Pernyataan Pendampingan Pemilih (SP3), bagi warga Disabilitas yang menggunakan hak suaranya dipemilihan umum, Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI dan DPR Daerah, 17 April mendatang.
Ketua KPU Parimo, Abdul Chair, mengatakan, mengatakan, pada pemilihan nanti warga penyandang disabilitas akan mendapat pendampingan dari keluarga sendiri yang menandatangani SP3 bermaterai.
“Mereka akan didampingi langsung oleh keluarganya,” Ujar Chair, Kepada Media Alkhairaat, Jum’at (22/2) di Parimo.
Ia mengatakan, Format SP3 bagi penyandang disabilitas tersedia di Tempat pemungutan suara (TPS), nantinya diserahkan bersamaan dengan penyaluran logistik kepenyelenggara tingkat Kecamatan yakni PPK.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan tahapan sosialisasi kepada pemilih pemula, disabilitas dibantu tim relawan demokrasi yang dibentuk KPU belum lama ini.
“Informasi-informasi tentang pemilihan terus dilakukan, agar mereka bisa memahami tata cara menggunakan hak pilih di TPS,” Katanya.
Sementara, bagi mereka yang menyandang buta warna juga menjadi perhatian pihak KPU, karena surat suara yang digunakan sebanyak lima warna, Merah, kuning, biru, hijau dan abu-abu.
Hal ini pula harus difahami oleh mereka terkait warna surat suara tersebut, karena setiap warnanya berbeda-beda seperti untuk kertas suara Abu-abu adalah kertas untuk presiden dan wakil presiden dan hijau bagi DPRD Kabupaten Kota.
“Dari abu-abu hingga hijau harus mereka ketahui, mana untuk DPD, DPR RI dan DPRD,” Terangnya.
Dia juga menambahkan, sejauh ini kesiapan KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih terus digenjot, agar masyarakat menghindari golput, agar dapat menggunakan hak suaranya di Pemilu nanti, karena masyarakatlah yang menentukan pilihannya. (MAWAN)