PARIMO – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) merekrut 1. 353 orang petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU Parimo, Dirwan Korompot, mengatakan, pada Pemilu 2019 jumlah TPS di kabupaten ini 1.339 TPS, dan untuk kebutuhan pemilu 2024 sesuai hasil pemetaan menjadi 1.353 TPS, atau ketambahan 14 TPS.
“Petugas Pantarlih dibantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pada masing-masing wilayah kerja desa/kelurahan,” ungkapnya saat ditemui Senin (30/01).
Ia menjelaskan, adhoc ini dibentuk sebagai perpanjangan tangan KPU dalam melakukan pemutakhiran data di lapangan, hal ini merupakan salah satu tahapan yang penting dalam proses penyelenggaraan pemilu.
Ia memaparkan, dengan penetapan nama hasil seleksi dengan durasi satu hari, kemudian pada tanggal 6 Februari pelantikan Pantarlih yang dinyatakan lolos, dan bagi warga dinyatakan lolos sesuai syarat dan ketentuan dibebankan tugas kerja selama 30 hari mulai 6 Februari hingga 15 Maret 2023.
“Masing-masing petugas lapangan ditempatkan satu orang per TPS didampingi PPS, oleh karena itu warga yang mendaftar Pantarlih harus warga setempat dimana ia berdomisili,” tuturnya.
Ia menambahkan, Pantarlih diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja bada adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
“Dalam uraian tugasnya, badan adhoc tersebut melakukan pemutakhiran berangkat dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di keluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), selanjutnya data tersebut melalui proses coklit menjadi Data Pemilih Sementara (DPS) sebelum nanti ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” pungkasnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin