PARIMO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, tengah mempertimbangkan pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah terpencil Desa Salubanga, Kecamatan Sausu.
Pertimbangan itu dilakukan, mengingat pemerintah desa serta masyarakat setempat tidak menginginkan TPS di sekitar untuk dipindahkan ke ibu kota kecamatan.
Divisi Keuangan, Umum dan Logistik, KPU Parimo, Abdul Chair, Jumat (27/11), mengatakan, pemindahan itu sendiri berdasarkan usulan Polres setempat. Untuk itu, pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU Provinsi Sulteng.
Pertimbangannya adalah di wilayah tersebut ada kelompok bersenjata sehingga berdampak pada sisi keamanan.
Menurutnya, hal itu juga perlu menjadi pertimbangan, sebab Kabupaten Poso dan Sigi yang merupakan segitiga emas akan dilakukan hal yang sama.
“Suratnya telah kami teruskan ke provinsi, jadi tinggal menunggu apakah dipindah atau tetap berada di desa itu,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pada Pilgub kali ini, penyelenggara utama adalah KPU provinsi, sementara pihaknya di kabupaten hanya sebatas pelaksana, sehingga ketentuan sepenuhnya berada di sana.
Kata dia, pemindahan TPS apabila dilakukan akan berdampak pada partisipasi pemilih. Pihaknya tidak dapat memastikan apakah masyarakat di tempat tersebut akan turun atau tidak.
“Kami sudah menginvestigasi dan ini menjadi bahan kami untuk disampaikan ke provinsi,” jelasnya.
“Ada sebanyak 514 wajib pilih tersebar di desa Salubanga dengan tiga TPS,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Rifay