PARIMO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong loloskan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Amrullah-Ibrahim berdasarkan berita Acara nomor: 818/PL.02.3-BA/K/7208/2/2024.
Ketua KPU Parimo, Airana, mengatakan keluarnya berita acara penetapan paslon berdasar tindak lanjut putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar nomor : 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS.
“Kami telah melaksanakan rapat pleno secara luring dilakukan dua orang Komisioner dan daring tiga Komisioner yang berada diluar kota,” ungkapnya, Ariana, Selasa (20/10).
Ia menjelaskan, dalam pleno tersebut KPU Parimo memutuskan, memcabut keputusan KPU Parimo nomor: 1450 tahun 2024 tentang penetapan paslon Bupati dan wakil Bupati 2024.
Kemudian, menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan 2024, dengan memperhatikan persyarat administrasi, ketentuan perundang-undangan, dan ketetapan dalam putusan PTTUN Makassar.
“Setelah ditetapkan maka paslon yang sebelumnya ditetapkan empat paslon, kini menjadi lima paslon, terdiri dari 1. Badrun-Muslih, 2. Nur Rahmatu- Arman, 3. Nizar- Ardi, 4. Erwin-Sahid dan 5. Amrullah-Ibrahim,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah memerintahkan kepada Sub Bagian Keuangan dan Logistik, untuk menyiapkan administrasi terkait dengan pengadaan surat suara, alat bantu tuna netra, daftar paslon, formulir C hasil dan formulir C hasil salinan dan kebutuhan lainnya.
“Kami telah memerintahkan bagian kesekretariatan soal kelengkapan dalam pemilihan nantinya,” pungkasnya.
Reporter: Mawan
Editor : Yamin