KPU Parimo Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Verfak

oleh -
KPU Parimo mengelar rapat pleno verfak bakal calon perseorang pilkada. (FOTO:mediaalkhairaat.id/MAWAN)

PARIMO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong(Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) gelar pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) ke satu syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di kabupaten itu.

“Verfak ini merupakan bagian dari tahapan pencalonan perseorang pada pilkada,” ungkap Ketua KPU Parimo, Ariyana, Kamis (11/07).

Ia menjelaskan syarat dukungan minimal bagi bakal pasangan calon perseorangan 27.768 dukungan atau 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Parigi Moutong 326.675 pemilih pada pemilu sebelumnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, Pasal 41 ayat 2 huruf b, oleh sebab itu rekapitulasi penting dilakukan untuk menghitung seberapa jumlah dukungan memenuhi syarat (MS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS).

“Sebelum ditetap menjadi calon perlu melewati tahapan administrasi untuk jalur perseorang, yang diikuti dua bakal calon jalur perseorangan,” jelasnya.

Pada kegiatan verfak dilaksanakan oleh badan ad hoc 849 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 115 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan verifikasi lapangan sebanyak 61.461 syarat dukungan kepada dua bakal pasangan calon perseorangan tersebar di 23 kecamatan.

Ia menambahkan, syarat dukungan bakal pasangan calon diverifikasi yakni pasangan Isram Said Lolo dan Nasar dengan jumlah 28.981 dukungan, kemudian pasangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu dengan jumlah 32.480 dukungan.

“KPU membuka ruang perbaikan syarat dukungan kepada masing-masing bakal pasangan calon mulai 13-17 Juli 2024,” ucap Ariyana.

Setelah pleno rekapitulasi selesai, selanjutnya KPU akan menyerahkan berita acara kepada masing-masing bakal pasangan calon.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin