KPU Parimo Beri Waktu Lima Hari Perbaikan Syarat Dukungan Balon Perseorangan

oleh -
KPU Parimo menyerahkan hasil verifikasi administrasi syrat dukungan kedua Balon. (FOTO:mediaalkhairaat.id/Mawan)

PARIMO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), berikan waktu lima hari perbaikan syarat dukungan dua Bakal calon (Balon) perseorangan pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Perbaikan tersebut dimulai dari tanggal 3 hingga 7 Juni, berdasarkan syarat dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketua KPU Parimo, Ariyana mengatakan, setelah menyelesaikan verifikasi administrasi B1KWK atas syarat dukungan bakal calon perseorangan pada 30 Mei, pihaknya memberikan waktu bagi Balon melakukan perbaikan.

“Berdasarkan hasil untuk bakal calon pasangan Isram Said Lolo dan Nasar dukungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 11.963 dukungan, kemudian belum memenuhi syarat (BMS) 14.967 dukungan dan tidak memenuhi syarat (TMS) 3.649 dukungan dengan total syarat dimasukkan ke KPU 30.579 dukungan,” ungkapnya usai menyerahkan syarat perbaikan, Jum’at (31/05).

Lanjut dia, pasangan Balon perseorangan, Osgar Rahim Matompo dan Alina A Deu dinyatakan MS 19.871dukungan, BMS 7.891 dukungan dan TMS 3.950 dukungan dan total syarat dimasukkan ke KPU 31.712 dukungan.

Ia menjelaskan, dari kedua balon tersebut ketika digabungkan antara jumlah MS dan TMS pasangan Isram Said Lolo dan Nasar hanya memperoleh 26.930 dukungan, sedangkan pasangan Osgar Rahim Matompo dan Alina A Lamadjido memperoleh 27.762 dukungan.

“Sementara syarat harus dipenuhi dari masing-masing bakal calon sebagai mana ditentukan KPU minimal 27.768 dukungan. Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat, tetapi KPU masih membuka ruang perbaikan ke satu bagi masing-masing bakal calon,” jelasnya.

Kata dia, dimasa perbaikan nanti pasangan calon diminta untuk melakukannya perbaikan dukungan BMS dan TMS. Apabila dalam perbaikan masih belum memenuhi syarat akan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual.

Ia menambahkan perbaikan syarat dukungan dilakukan melalui aplikasi sistem pencalonan (silon), oleh sebab itu masing-maisng bakal calon perseorangan wajib mematuhi ketentuan yang telah diatur penyelenggara teknis (KPU).

Reporter : Mawan
Editor : Yamin