PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengundang perwakilan partai politik, petugas penghubung atau LO pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palu, serta unsur pemerintah dan TNI/Polri dalam rangka menyepakati sejumlah hal dalam kegiatan kampanye Pilkada serentak tahun 2024.
Sejumlah pihak tersebut diundang dalam rapat koordinasi (rakor) rencana penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK), Jumat (20/09).
Salah satu item yang dibahas adalah white area atau area yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon.
Sejumlah white area yang diusulkan KPU yaitu Jalan Abdurrahman Saleh, Basuki Rahmat, Emi Saelan, Wolter Monginsidi, Hasanudin, Gajah Mada, Imam Bonjol, Jenderal Sudirman, Sam Ratulangi, Moh. Hatta, Juanda, Mohammad Yamin, Sisingamangaraja, Gatot Subroto, dan Jalan Suprapto.
“White area yang dimaksud adalah kedua sisi jalan, rumah dan halaman, gedung dan bangunan, serta tempat pemasangan reklame,” jelas Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Kota Palu, Iskandar Lembah.
Kata Iskandar, white area ini terkait area yang dilarang untuk pemasangan APK dan BK.
“Dalam beberapa waktu ke depan akan kita sampaikan ke KPU provinsi untuk kemudian kita tetapkan,” ujarnya.
Iskandar menambahkan, dalam rakor ini juga dibahas beberapa hal lainnya, yaitu terkait standar biaya kampanye dan jumlah APK yang akan dicetak oleh KPU.
“Mohon teman-teman LO dan tim kampanye dipatuhi terkait titik-titik yang boleh dan tidak untuk pemasangan bahan kampanye. Termasuk pemasangan billboard juga akan kita sepakati supaya tidak akan didominasi oleh pasangan calon yang berduit,” katanya.
Ia juga mengingatkan kepada tim pemenangan agar bertanggung jawab menurunkan APK dan BK yang dicetak secara mandiri, ketika sudah masuk minggu tenang masa kampanye.
“Sementara yang dicetak KPU, seperti APK, maka kami berkomunikasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol-PP untuk menurunkan,” katanya.
Kepada para lurah dan camat, Iskandar juga meminta agar menyampaikan kepada warga untuk tidak merusak APK dan BK, jika waktunya belum ditentukan. Sebab, kata dia, warga yang ketahuan merusak APK dan BK tersebut bisa dikenakan pidana.
“Kami juga mengingatkan kepada tim kampanye, relawan agar melaporkan ke KPU setiap melakukan kegiatan, supaya diketahui. Selain itu sampaikan juga ke Bawaslu dan kepolisian,” katanya. (RIFAY)