KPU Palu Terima LHKPN Sejumlah Caleg Terpilih

oleh -
FOTO: DOK. KPU KOTA PALU

PALU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Idrus, bersama komisioner Iskandar Lembah dan Haris Lawisi menerima petugas penghubung (LO) bersama empat calon legislatif (caleg) terpilih Partai Golkar, Sabtu (20/07).

Kedatangan LO dan empat calon terpilih Partai Golkar dalam rangka menyerahkan bukti tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon terpilih DPRD Kota Palu hasil Pemilu Tahun 2024.

Empat caleg terpilih tersebut yaitu dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Palu I, II dan IV atas Erman Lakuana, Nendra Kusuma Putra, Muhlis U Aca, dan Arif Milad. 

Menurut Ketua KPU Kota Palu, Idrus, sesuai PKPU Nomor: 6 Tahun 2024, LHKPN tersebut wajib diberikan kepada KPU kabupaten/kota oleh calon terpilih melalui petugas penghubung masing-masing partai politik.

“LHKPN oleh setiap pejabat negara dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara online sebagai bukti kontrol atas kenaikan dan perolehan harta pejabat negara, demi menjaga akuntabilitas dan transparansi perolehan harta setiap pejabat negara dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Idrus.

BACA JUGA :  Duta GenRe Sulteng Juara I Nasional

Di hari yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Kota Palu, Iskandar Lembah juga menerima kehadiran sekretaris dan bendahara Partai Perindo dalam rangka penyerahan bukti tanda terima LHKPN calon terpilih dari Dapil Kota Palu I dan II yang meliputi Palu Timur-Mantikulore dan Palu Selatan-Tatanga atas nama Reinhard Vester Tamma dan Andika Riansa Mustaqim. 

Sehari sebelumnya, Jumat (19/07), KPU Kota Palu juga menerima LHKPN yang dibawa oleh LO Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan bersama calon terpilih Donald Payung Mangawe.

LHKPN calon terpilih DPRD Kota Palu hasil pemilu tahun 2024 itu berasal dari Dapil Kota Palu III meliputi Kecamatan Palu Selatan dan Tatanga.

BACA JUGA :  KPU Palu Usulkan Wahite Area Pemasangan APK

Di hari Kamis (18/07), anggota KPU Kota Palu bersama Staf Divisi Teknis juga menerima LO Partai Amanat Nasional Kota Palu yang menyerahkan bukti tanda terima LHKPN calon terpilih dari Dapil Kota Palu I dan III, atas nama Rini Haris dan Ratna Mayasari Agan.

Masih di hari yang sama, ketua dan anggota KPU Kota Palu menerima Sekretaris Partai NasDem Kota Palu bersama LO menyerahkan bukti tanda terima LHKPN calon terpilih dari Dapil Kota Palu 1, II, III, dan IV, masing-masing atas nama Moh. Anugrah Pratama, Mutmainah Korona, Moh Imam Darmawan, dan Muslimun.

BACA JUGA :  35 Legislator Kota Palu Ikuti Orientasi dan Pendalaman Tugas

Sebelumunya, komisioner KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, mengingatkan kepada 35 calon anggota DPRD Kota Palu yang baru saja terpilih pada Pemilu 2024 lalu, agar segera menyerahkan LHKPN ke KPU.

Batas waktu penyetoran LHKPN tersebut adalah 21 hari sebelum para anggota DPRD tersebut dilantik.

Menurut Iskandar Lembah, LHKPN yang diserahkan itu, kemudian disampaikan ke Gubernur melalui Wali Kota Palu.

Ia menegaskan, bagi calon terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN, maka tidak akan dilantik menjadi anggota DPRD

“Sesuai PKPU 06, maka mekanismenya, KPU tidak akan mengusulkan yang besangkutan untuk dilantik,” tegasnya. (RIFAY)