KPU Palu Sosialisasikan Produk Hukum Terkait Pilkada Serentak kepada Badan Adhoc

oleh -
Para komisioner KPU Kota Palu, saat menjadi narasumber sosialisasi produk hukum terkait tahapan pilkada serentak 2024 kepada badan adhoc, di salah satu kafe, Sabtu (29/06) malam. (FOTO: media.alkhairaat.id/Rifay)

PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melakukan sosialisasi dua produk hukum terkait Pilkada Serentak Tahun 2024, di salah satu kafe, Sabtu (29/06) malam.

Sosialisasi tersebut menyasar badan adhoc, dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Palu Timur dan Mantikulore.

Dua produk hukum yang disosialisasikan adalah Keputusan KPU Kota Palu Nomor 205 terkait dengan tahapan dan jadwal pilkada serentak tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Palu Nomor 293 terkait sosialisasi dan pendidikan pemilih

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, mengatakan,
Keputusan KPU Kota Palu Nomor 205 ini adalah turunan dari Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal.

“Sedangkan Keputusan KPU Kota Palu Nomor 293 adalah turunan dari Peraturan KPU Nomor 620,” katanya.

Kata dia, karena dua peraturan KPU itu adalah sifatnya nasional, maka KPU Kota Palu membuat aturan turunan yang sifatnya lebih spesifik untuk wilayah Kota Palu

Setelah Palu Timur dan Mantikulore, pihaknya akan melakukan kegiatan yang sama kepada badan adhoc yang ada di enam kecamatan lainnya.

“Jadi tiga kali lagi. Masing-masing kegiatan mencakup dua kecamatan,” jelasnya.

Kata dia, tujuan sosialisasi itu adalah membekali badan adhoc dengan aturan-aturan yang telah dikeluarkan KPU.

“Agar nantinya ketika mereka ditanya masyarakat terkait pilkada, maka PPK dan PPS sebagai perpanjangan tangan dari KPU sudah bisa memberikan penjelasan,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk mengadakan rapat bersama para lurah agar mengimbau warganya untuk proaktif ketika ada petugas yang datang melakukan pemutakhiran data pemilih.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri Ketua Divisi Rendatin KPU Kota Palu Muh Musbah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Haris Lawisi dan Sekretaris KPU Kota Palu, Aslam Adigama beserta pejabat Sekretariat KPU. (RIFAY)